Vonis Nurdin Abdullah
Reaksi Jaksa KPK Atas Vonis 4 Tahun Edy Rahmat Anak Buah Nurdin Abdullah
Jaksa penuntut umum KPK Zaenal Abidin menilai putusan Edy Rahmat sudah sesuai tuntutan jaksa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum KPK Zaenal Abidin menilai putusan Edy Rahmat sudah sesuai tuntutan jaksa.
Zaenal menilai majelis hakim punya pandangan yang sama dengan jaksa KPK.
"Seluruh analisa yuridis yg kita sampaikan dalam tuntutan itu, diambil alih oleh majelis hakim. Majelis hakim sependapat dengan kita sesuai tuntutan yang sudah kita sampaikan," kata Zaenal kepada wartawan.
"Ternyata majelis hakim sependapat dengan seluruh fakta persidangan juga yang ada dan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," sambungnya.
Edy Rahmat dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara sama dengan tuntutan jaksa untuk pidana badan.
Kecuali denda. JPU KPK menuntut denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.
Hakim memutuskan denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan.
"Itu merupakan 2 per tiga tuntutan kami. Kami belum terima, karena pihak terdakwa masih pikir-pikir. 7 hari kan, kalau pihak terdakwa masih pikir-pikir kita jg masih pikir-pikir," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Edy Rahmat divonis bersalah. Ia dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta.
Edy Rahmat adalah anak buah Nurdin Abdullah. Ia pernah menjabat Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.
Sidang tindak pindah korupsi Pengadilan Negeri Makassar dipimpin oleh Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021) siang.
"Menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika tidak mampu membayar denda maka diganti dengan kurungan 3 bulan," kata Ibrahim Palino.
Ibrahim Palino mengatakan Edy Rahmat membenarkan dan tidak ada keraguan apa yang ditanya oleh Jaksa Penentu umum.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan 67 saksi-saksi keterangan sah dan bisa dijadikan alat bukti sah.
Hakim menyebut Edy Rahmat melakukan tidak pidana bersama-sama Nurdin Abdullah.
Edy dan NA disebutkan mendapatkan hadiah dari beberapa kontraktor, padahal sebagai pejabat negara tidak diperkenankan mendapatkan itu.
"Menerima sesuatu berwujud atau tidak berwujud bertetangga dengan kewajiban (sebagai pejabat negeri)," kata hakim.
Majelis Hakim menyebut Edy Rahmat menerima uang dari sejumlah kontaktor untuk diserahkan ke Nurdin Abdullah.
"Telah ada pemberi uang atau hadiah dari Agung Sucipto dan kontraktor lainnya," katanya. (*)