Tribun Luwu
Pengedar Obat Daftar G Diringkus Polres Luwu, Barang Bukti 3.209 Butir THD
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap seorang terduga pengedar obat daftar G.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Polres Luwu
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap AM (34) di Belopa, Luwu, Minggu (28/11/2021). AM adalah seorang terduga pengedar obat daftar G.
"Pada dos paket terdapat 3 botol plastik, masing-masing berisikan obat jenis THD dengan jumlah keseluruhan 3.209 butir," jelasnya.
Pengakuan AM, tambah Agus, obat dibeli dari NU di Jakarta.
Melalui aplikasi jual beli seharga Rp 1 juta per botol atau Rp 3 juta untuk tiga botol.
Obat sebanyak itu rencananya hendak dijual kembali di Morowali dengan harga Rp 1,5 juta per botol.
"Ini sudah tiga kali dilakukan pelaku," tuturnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Luwu guna proses lebih lanjut.
"AM disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tutup Agus.