Opini Tribun Timur
Mengurai Sistem Ekonomi Kebangsaan NRI
Selama kemerdekaan itu, berbagai kejadian dan persoalan bangsa telah memberi makna tersendiri bagi masing-masing rakyat atau warga negara
Oleh: Marsuki
Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB
Tidak terasa bangsa Indonesia sudah merdeka lebih dari 75 tahun.
Selama kemerdekaan itu, berbagai kejadian dan persoalan bangsa telah memberi makna tersendiri bagi masing-masing rakyat atau warga negara, baik sebagai individu, kelompok, maupun komunitas.
Oleh karena itu secara umum diperlukan standar yang dapat dijadikan referensi tentang bagaimana makna atau manfaat yang seharusnya dari kemerdekaan tersebut bagi rakyat dan bangsa Indonesia.
Dalam perspektif ekonomi, arti kemerdekaan dibaca sebagai tujuan bernegara, termuat dalam pembukaan dan UUD 1945 serta ideologi negara, Pancasila, yaitu “masyarakat Indonesia yang sejahtera secara material dan non material secara adil yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Pertanyaannya, apakah hal tersebut sudah dapat dirasakan oleh sebahagian besar rakyat Indonesia?, sepertinya jawabnya belum, sebab masih banyak rakyat hidup dalam kesulitan, baik dalam arti material maupun non material.
Dalam kaitan itu, berikut akan diuraikan beberapa hal dasar mengenai pemikiran dan harapan yang mungkin diinginkan para pendiri bangsa dalam membangun perekonomian negara dan bangsa Indonesia khususnya.
Pertama, para pendiri bangsa sudah menetapkan bahwa sistem ekonomi di Indonesia seharusnya didasarkan pada nilai-nilai dasar atau ideologis bangsa Indonesia, sesuai landasan idiil dan konstitusional negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karena itu, maka sistem ekonomi Indonesia seharusnya sejalan dengan komponen nilai-nilai aspek kehidupan masyarakat yang ada dan berlaku terutama aspek politiknya yang didasarkan pada prinsip “musyawarah” untuk mewujudkan “keadilan”, termasuk aspek sosial budaya yang didasarkan pada prinsip “gotong royong”.
Sehingga dapat dicapai harmonisasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai perkembangan zaman.
Dalam kerangka fikir tersebut maka sistem ekonomi Indonesia yang diinginkan adalah sistem ekonomi berlandaskan nilai-nilai “kekeluargaan dan kebersamaan”.
Jadi bukan sistem ekonomi yang berlandaskan pada kompetisi atau persaingan bebas yang didasarkan pada sistem sosial budaya egois, rakus dan individualistis sesuai sistem politik demokrasi liberal apalagi didasarkan pada sistem politik terpusat atau sentralistik.
Kedua, dalam melaksanakan amanat sistem ekonomi yang dimaksud, maka pemerintah sebagai penyelenggara utama negara yang diamanatkan rakyat, harus mampu melakukan pengelolaan dengan pengaturan perekonomian nasional sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 Ayat 1 yang prinsipnya didasarkan pada sistem koordinasi yang berasas “kekeluargaan” dan “kebersamaan”.
Jadi bukan dengan mekanisme sistem oligarki berkedok pasar bebas yang oligarki apalagi dengan mekanisme sistem sentralistik/terpusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/marsuki-guru-besar-feb-unhas-dan-rce-bni-wmk.jpg)