Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akta Kelahiran

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online dan Offline di Disdukcapil, Serta Dokumen yang Dibutuhkan

Pemerintah menganjurkan agar dokumen akta kelahiran sebaiknya dibuat paling lambat 60 hari setelah sang bayi lahir.

Editor: Muh. Irham
Istimewa
Ilustrasi bayi. Sebaiknya orang tua mengurus akta kelahiran bayi paling lambat 60 hari setelah dilahirkan 

2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya Surat

3. Nikah/Akta Perkawinan orang tua

4. Fotokopi KK dan KTP orang tua

5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

6. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas (apabila pelaporannya melebihi 60  hari sejak tanggal kelahirannya.

Data-data di atas kemudian akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan alias SIAK.

Setelah dibuat draft dan diberikan paraf petugas sebagai tanda verifikasi, dokumen pun siap dicetak menjadi akta kelahiran yang sudah disematkan QR code sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah. 

Akta kemudian akan diserahkan pada orang tua.

Proses ini biasanya membutuhkan waktu  5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Bukan cuma cara membuat akta kelahiran saja yang gampang, tapi juga minim biaya sebab proses ini tak dipungut biaya alias gratis. 

Perlu diketahui, saat ini akta kelahiran dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram dan disematkan QR code

Terhitung mulai 1 Juli 2020 cetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan jenis security printing melainkan dengan kertas HVS spek A4  80 gram.

Penggunaan kertas HVS dengan spek A4 80 gram untuk KK dan Akta Capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Selain itu, perbedaan juga terdapat pada quick response code (QR code) yang kini disematkan pada akta.

Jika dahulu akta yang sudah selesai dicetak akan ditandatangani dan dicap, kini semua kertas akta akan disematkan gambar unik QR code.

Jadi, model akta kelahiran yang baru dicetak di atas kertas putih biasa, dan dengan QR code, tidak ada tanda tangan basah, tidak ada cap.

Ini berlaku secara nasional dan ini asli.(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved