Akta Kelahiran
Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online dan Offline di Disdukcapil, Serta Dokumen yang Dibutuhkan
Pemerintah menganjurkan agar dokumen akta kelahiran sebaiknya dibuat paling lambat 60 hari setelah sang bayi lahir.
2. Daftar melalui online di website dinas dukcapil setempat.
Misalnya https://kependudukancapil.jakarta.go.id/ untuk wilayah Jakarta, http://disdukcapil.bogorkab.go.id/ untuk wilayah Bogor, dan sebagainya
3. Gunakan NIK Kepala Keluarga atau nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo. Sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel yang terdaftar. Penting untuk diingat, nomor tersebut tidak dapat didaftarkan lagi menggunakan NIK lain
4. Ikuti langkah-langkah yang tercantum di laman tersebut dan isi semua data dengan benar
5. Pemohon menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online
6. Pemohon bisa mencetak sendiri di rumah dari file yang sudah dikirimkan ke rumah lewat e-mail
6. Sedangkan jika pemohon mau mencetaknya di kantor Dispendukcapil, bawa bukti pendaftaran yang diterima di e-mail dan datang ke kantor Dispendukcapil setempat.
Perlu diketahui, walaupun dokumen yang didapatkan berupa digital, kekuatan hukumnya sama dengan akta cetak.
Namun, jika kamu mau mengambil aslinya, bisa mengikuti cara di atas.
Tata cara buat akte kelahiran secara konvensional
Sama seperti membuat akta kelahiran online, hal pertama yang harus dilakukan adalah melengkapi dokumen persyaratan di atas.
Setelah dokumen persyaratan di atas terpenuhi, para orang tua akan mendapatkan surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
Selanjutnya, langsung datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya (Dukcapil).
Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
