Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akta Kelahiran

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online dan Offline di Disdukcapil, Serta Dokumen yang Dibutuhkan

Pemerintah menganjurkan agar dokumen akta kelahiran sebaiknya dibuat paling lambat 60 hari setelah sang bayi lahir.

Editor: Muh. Irham
Istimewa
Ilustrasi bayi. Sebaiknya orang tua mengurus akta kelahiran bayi paling lambat 60 hari setelah dilahirkan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap anak di Indonesia diwajibkan memiliki dokumen akta kelahiran. Lembaran kertas ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing daerah.

Pemerintah menganjurkan agar dokumen akta kelahiran sebaiknya dibuat paling lambat 60 hari setelah sang bayi lahir.

Kendati demikian, ternyata banyak orang tua yang menunda membuat akta kelahiran untuk sang anak. Padahal, proses pembuatan akta kelahiran sangat gampang asalkan dokumen yang dibutuhkan lengkap.

Akta kelahiran adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Dokumen ini merupakan tanda bukti sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Segala urusan administrasi anak kelak pastinya akan membutuhkan akta kelahiran. 

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Cara mengurus akta kelahiran tak sesulit yang diperkirakan kok, ini syarat dan tata cara lengkapnya

- Syarat membuat akta kelahiran

Untuk membuat akta kelahiran, ada beberapa syarat administrasi yang perlu disiapkan oleh orang tua.

Yang paling pertama adalah surat pelaporan kelahiran.

Untuk mendapatkan surat pelaporan kelahiran, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk dibawa ke Kelurahan nantinya.

- Dokumen yang dibutuhkan sebagai salah satu prosedur pembuatan akta kelahiran
Berikut dokumen yang menjadi syarat dan harus dipersiapkan:

1. Surat Pengantar RT/RW

2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda

3. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen

4. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu

5. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua

6. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing

7. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya

8. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Kini kamu juga bisa membuat akta kelahiran online, bagaimana caranya?

Pandemi yang berkepanjangan ini membuat banyak orang, terutama para orang tua yang memiliki bayi sangat khawatir dengan kesehatan keluarga.

Salah satu pencegahan paling optimal adalah dengan tidak keluar rumah.

Tapi, bagaimana jika kamu memiliki urusan yang sangat penting seperti membuat akta kelahiran?

Tenang saja, saat ini kamu bisa kok membuat akta kelahiran online.

Semua prosesnya dilakukan secara daring, sehingga kamu tidak perlu sedikitpun pergi ke dinas dukcapil setempat.

Prosedur membuat akta kelahiran online di rumah

1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan

2. Daftar melalui online di website dinas dukcapil setempat.

Misalnya https://kependudukancapil.jakarta.go.id/ untuk wilayah Jakarta, http://disdukcapil.bogorkab.go.id/ untuk wilayah Bogor, dan sebagainya

3. Gunakan NIK Kepala Keluarga atau nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo. Sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel yang terdaftar. Penting untuk diingat, nomor tersebut tidak dapat didaftarkan lagi menggunakan NIK lain

4. Ikuti langkah-langkah yang tercantum di laman tersebut dan isi semua data dengan benar

5. Pemohon menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online

6. Pemohon bisa mencetak sendiri di rumah dari file yang sudah dikirimkan ke rumah lewat e-mail

6. Sedangkan jika pemohon mau mencetaknya di kantor Dispendukcapil, bawa bukti pendaftaran yang diterima di e-mail dan datang ke kantor Dispendukcapil setempat.

Perlu diketahui, walaupun dokumen yang didapatkan berupa digital, kekuatan hukumnya sama dengan akta cetak.

Namun, jika kamu mau mengambil aslinya, bisa mengikuti cara di atas.

Tata cara buat akte kelahiran secara konvensional

Sama seperti membuat akta kelahiran online, hal pertama yang harus dilakukan adalah melengkapi dokumen persyaratan di atas.

Setelah dokumen persyaratan di atas terpenuhi, para orang tua akan mendapatkan surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.

Selanjutnya, langsung datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya (Dukcapil).

Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya Surat

3. Nikah/Akta Perkawinan orang tua

4. Fotokopi KK dan KTP orang tua

5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

6. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas (apabila pelaporannya melebihi 60  hari sejak tanggal kelahirannya.

Data-data di atas kemudian akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan alias SIAK.

Setelah dibuat draft dan diberikan paraf petugas sebagai tanda verifikasi, dokumen pun siap dicetak menjadi akta kelahiran yang sudah disematkan QR code sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah. 

Akta kemudian akan diserahkan pada orang tua.

Proses ini biasanya membutuhkan waktu  5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Bukan cuma cara membuat akta kelahiran saja yang gampang, tapi juga minim biaya sebab proses ini tak dipungut biaya alias gratis. 

Perlu diketahui, saat ini akta kelahiran dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram dan disematkan QR code

Terhitung mulai 1 Juli 2020 cetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan jenis security printing melainkan dengan kertas HVS spek A4  80 gram.

Penggunaan kertas HVS dengan spek A4 80 gram untuk KK dan Akta Capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Selain itu, perbedaan juga terdapat pada quick response code (QR code) yang kini disematkan pada akta.

Jika dahulu akta yang sudah selesai dicetak akan ditandatangani dan dicap, kini semua kertas akta akan disematkan gambar unik QR code.

Jadi, model akta kelahiran yang baru dicetak di atas kertas putih biasa, dan dengan QR code, tidak ada tanda tangan basah, tidak ada cap.

Ini berlaku secara nasional dan ini asli.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved