Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akta Kelahiran

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online dan Offline di Disdukcapil, Serta Dokumen yang Dibutuhkan

Pemerintah menganjurkan agar dokumen akta kelahiran sebaiknya dibuat paling lambat 60 hari setelah sang bayi lahir.

Editor: Muh. Irham
Istimewa
Ilustrasi bayi. Sebaiknya orang tua mengurus akta kelahiran bayi paling lambat 60 hari setelah dilahirkan 

2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda

3. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen

4. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu

5. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua

6. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing

7. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya

8. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Kini kamu juga bisa membuat akta kelahiran online, bagaimana caranya?

Pandemi yang berkepanjangan ini membuat banyak orang, terutama para orang tua yang memiliki bayi sangat khawatir dengan kesehatan keluarga.

Salah satu pencegahan paling optimal adalah dengan tidak keluar rumah.

Tapi, bagaimana jika kamu memiliki urusan yang sangat penting seperti membuat akta kelahiran?

Tenang saja, saat ini kamu bisa kok membuat akta kelahiran online.

Semua prosesnya dilakukan secara daring, sehingga kamu tidak perlu sedikitpun pergi ke dinas dukcapil setempat.

Prosedur membuat akta kelahiran online di rumah

1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved