Puslitbang CPCD Unhas
Puslitbang CPCD Unhas: Rawat Demokrasi dengan Kebebasan Berekspresi
Menurut Dr Phil Sukri Tamma, kalau tidak ada kebebasan ekspresi maka bukan demokrasi.
Maka harus ada penentuan pembatasan kebebasan ekspresi sesuai keinginan masyarakat untuk kebaikan bersama.
Berikutnya, Adinda Terinangke Muchtar PhD memaparkan materinya tentang ‘Mempromosikan dan Melindungi Kebebasan Berekspresi di Indonesia’ berdasarkan hasil riset TII.
Adinda Tenriangke Muchtar menegaskan bahwa undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) sekarang tercantum banyak pasal yang multi-tafsir yang membuka peluang manipulasi untuk membungkam kritik-kritik warga dan intelektual terhadap pemerintah.
Ada berbagai masalah pada UU ITE dari aspek konten dan konteksnya, seperti fungsi Kementrian Informasi dan Komunikasi yang tidak jelas dan polisi yang kurang memiliki keahlian dalam menegakkannya.
Cara mengurainya harus ada berbagai kebijakan, termasuk menjelaskan perbedaan antara ekspresi dan pelanggaran hukum, penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice, dan program literasi digital yang inklusif melibatkan aparatur negara seperti polisi.
Adinda Tenriangke Muchtar merekomendasikan fungsi hukum UU ITE sebaiknya dikembalikan ke tujuan awal untuk perlindungan hukum warga dalam dunia digital.
Ketentuan yang memuat unsur sanksi pidana dalam UU ITE sebaiknya diatur di UU KUHP.
Selain itu, itu perlu adanya ketegasan antara ekspresi dan pelanggaran hukum.
Terakhir, Dr Robertus Robet sebagai narasumber ketiga membahas bagaimana batas-batas freedom of expression dalam demokrasi.
Ia mulai dengan menjelaskan bahwa konteks dan masalah-masalah yang dialami negara-negara demokrasi itu bisa bervariasi, seperti di AS dengan Presiden Trump di Twitter serta di Eropa dengan isu hate-speech.
Bagi Dr Robertus Robet, Indonesia sekarang lagi mengalami berbagai masalah berkaitan demokrasi seperti Indonesian Democratic Decline, Shrinking Civic Space, Authoritarian Pluralism dan Partial Democracy di antara hal-hal lain.
Ia menjelaskan bahwa dalam demokrasi seringkali bisa muncul orang-orang yang beropini beda sama kita dan bahkan salah.
Namun membungkam orang lain hanya karena itu tetap tidak benar dan bisa menhilangkan martabatnya sebagai manusia.
Apalagi kalau dibungkam dengan penggunaan kekuasaan dan hukum.
Caranya untuk melindungi freedom of expression tidak hanya bisa dengan hukum tapi dengan semangat toleransi demokratis.