Opini
Marak Pinjol Ilegal, Wajar dan Beralasan Jika OJK Dibubarkan
Dengan demikian, maka semua jasa keuangan atau jasa keuangan dalam bentuk apa pun namanya harus mendapat izin dan diawasi oleh OJK
1. Mengapa OJK membiarkan banyak korban baru bertidak.
2. Apakah OJK telah melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana mestinya.
3. Apakah masyarakat yang korban pinjol tidak mengerti akibat sebelumnya atau kah memang faktor ekonomi yang membuat mereka terpaksa menjadi nasabah dari pinjol.
Bahwa bersarkan pada fakta-fakta yang dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa OJK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagamana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.
Bahwa dengan demikian, wajar dan beralasan menurut hukum jika OJK dibubarkan dan tugas dan fungsinya diserahkan kepada Bank Indonesia.
Makassar, 26 November 2021.
* Tulisan ini disalin dari postingan di akun Facebook Tadjuddin Rachman dan Tribun-Timur.com telah mendapatkan izin untuk menayangkan ulang.