Opini
Marak Pinjol Ilegal, Wajar dan Beralasan Jika OJK Dibubarkan
Dengan demikian, maka semua jasa keuangan atau jasa keuangan dalam bentuk apa pun namanya harus mendapat izin dan diawasi oleh OJK
Tadjuddin Rachman SH MH Law Firm
Advokat senior
PINJAMAN online atau pinjol adalah pinjaman yg dilakukan oleh badan hukum atau perorangan yang menggunakan aplikasi teknologi digital melalui jaringan internet dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) RI.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengawas dan pemberi izin terhadap jasa keuangan baik melalui secara manual maupun melalu aplikasi teKnologi digital melalui internet yang didiririan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011.
Dengan demikian, maka semua jasa keuangan atau jasa keuangan dalam bentuk apa pun namanya harus mendapat izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan RI ( OJK ).
Jadi apabila ada pengusaha perorangan atau badan hukum yang bergerak di bidang jasa keuangan dalam bentuk apa pun dan nama apa pun di Indonesia, jika tidak mendapat izin dari OJK maka itu berarti pelaku usaha jasa keuangan yang bersangkutan dianggap tidak sah atau ilegal.
Dengan begitu, maka pertanyaan yang muncul mengapa ada lembaga jasa keuangan yang beroperasi tanpa ada izin dari lembaga yang berwenang?
Apakah OJK lalai atau memang tidak melakukan tugasnya sebagaimana mestinya atau kah memang tidak berfungsi sesuai atauran perundang-undangan yang mengatur tugas dan fungsi OJK.
Pertanyaan ini muncul karena akhir-akhir ini sangat marak terjadinya dugaan penipuan dan pemeresan dengan kekerasan yang dilakukan oleh pengusaha pinjaman online dengan cara mengiming-imingi calon nasabah dan debiturnya melalui iklan mediia sosial, seperti Facebook dan Instagran serta WhatsApp (WA) dengan memberikan cara yang gampang dan segera cair tanpa menggunakan jaminan.
• Cerita Donna yang Gugat Presiden Joko Widodo Usai Dipecat Gara-gara Pinjol
Namun, setelah korbannya menjadi nasabah dan terjadi tunggakan, maka pelaku usaha pinjaman online melakukan penagihan melalui debt collector dengan cara mengintimidasi serta mengancam dengan kekerasan.
Menagih bunga yang tidak berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan pelaku usaha karena para pelaku usaha pada umumnya tidak pernah secara terbuka memberikan informasi bunga yang harus ditanggung oleh nasabah sehingga para nasabah selalu terkejut dan merasa heran jika tiba-tiba ditagih bunga yang mereka tdk pernah sepakati dengan pelaku usaha jasa pinjaman on ine.
Bahwa ancaman dan kekersan yang dilakukan oleh pelaku jasa pinjol mulai dari menyebar foto korban kepada kenalan korban sampai pada acaman kekerasan.
Bahwa sampai saat ini menurut pemberitaan sebuah media online pada tanggal 29 Oktober 2021, sejak tahun 2018 sudah ada 4.906 pinjol ilegal yang diblokir kontennya oleh Kominfo karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Masih menurut berita sebuah media online pada tanggal 29 oktober 2021, ada dugaaan banyaknya orang yang rencana bunuh diri karena tidak mampu membayar utangnya akibat tingginya bunga dan adanya ancaman kekerasan dan memalukan kepada nasabah melalui debt collector.
Baca juga: Mantan Teller Bank BUMN Curi Uang Nasabah karena Terjerat Utang Pinjol
Bahwa dengan maraknya berta dan banyaknya korban ancaman kekerasan akibat dari prilaku para pengusaha pinjol yang ilegal, maka pertanyaan yang muncul adalah sebagai berikut: