UMK Makassar 2022 Hanya Naik Rp39.559, Serikat Buruh: Tidak Cukup untuk Hidup Layak
Kenaikan UMK ini pun ditolak serikat buruh dan pekerja lantaran dinilai tidak cukup untuk hidup yang layak
Demonstran menyerobot ke ruang rapat Dewan Pengupahan yang sedang merumuskan UMK Makassar.
Mereka menolak penetapan upah berdasarkan formula PP 36 Tahun 2021 Cabut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Jendral Lapangan, Taufik mengatakan, UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang merupakan bentuk atau upaya pemerintah dalam melakukan penjajahan modern terhadap rakyatnya.
"Penetapan upah minimum yang menggunakan formula PP 36 dinilai tidak memiliki landasan hukum karena UU Cipta Kerja saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Ia mengaku miris dengan upah minimum yang ditetapkan tahun ini sebesar 1,9 persen.
Ia menilai, UMP yang ditetapkan oleh kementerian ketenagakerjaan terlalu kecil dan tidak cukup untuk kebutuhan hidup layak.
Bahkan hanya memberikan proteksi kepada pengusaha daripada kaum buruh/pekerja. Padahal negara seharusnya memproteksi hak-hak kaum buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah.(cr7)
Apindo Maunya Tak Naik
Sebagai perwakilan perusahaan di Dewan Pengupahan Makassar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak ingin ada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022.
Itu disampaikan oleh Ketua Apindo Makassar Muammar Muhayyang.
Kata dia, merujuk pada UMP Sulsel yang tidak mengalami kenaikan, harusnya Makassar juga mengikuti kebijakan tersebut.
Hanya saja, sebagai Ibu Kota Provinsi, Dewan Pengupahan Makassar punya banyak pertimbangan, termasuk regulasi penetapan upah minimum, PP No 36 tahun 2021.
"Kalau di Pemprov Sulsel kan tidak ada kenaikan, suara hati Apindo maunya sama dengan provinsi, karena kan ibu kota katanya, dari Apindo pangkep juga tidak naik, DKI cuma R37 ribu tapi karena regulasi PP 36 kami ikut pemerintah," ucap Muammar Muhayyang, Selasa (23/11/2021).
Kata Muammar, lewat forum Dewan Pengupahan disepakati kenaikan 1,2 persen atau sekira Rp39 ribu.
Bahkan kata dia, upah Makassar sudah jauh dari batas minimum.
"Sekarang bukan bermain opini tapi bermain data, data yang kita ambil rerata valid, kita masukkan di rumus memang sepeti itu, Sulsel memang tidak mengalami kenaikan, dan kita Makassar masih ada kenaikan," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/buruh-pabrik-kerja-15-hari.jpg)