Liputan Investigasi
Menguak Harga Makan Minum Wisata Covid-19 Makassar
Program ini berlangsung selama 365 hari, dengan total pasien 14.031 orang. Rata-rata pasien menjalani isolasi dengan interval waktu 10-14 hari.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Imam Wahyudi
Pengadaan akomodasi Program Wisata Duta Covid tercatat terealisasi sebesar Rp44.376.702.379,00, sedangkan belanja makan dan minum terealisasi sebesar Rp22.484.202.046,00. Sementara program ini resmi dihentikan pada 1 April 2021.
Catatan anggaran makan minum untuk program ini menggunung. Mengingat, masih ada lima atau enam bulan yang belum tertutupi biaya akomodasinya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penanganan pandemi di Sulsel.
Salah satu yang disoroti menyinggung pengadaan makan dan minum di Hotel Duta Covid-19.
Hasil pemeriksaan, dokumen kewajaran harga hanya mencantumkan surat pernyataan kewajaran harga dan tidak melampirkan komponen-komponen pembentuk harga makanan.
Pihak penyedia, tidak melampirkan bukti kewajaran harga yang berupa daftar menu makanan dan biaya pembentuk harganya.
Usai ditelusuri, rupanya masing-masing katering memiliki harga tersendiri. Tarifnya mulai dari kisaran Rp20 hingga Rp30 ribu. A Katering misalnya, memasang harga normal paket makanan lengkap dengan snack dan cocktail/puding seharga Rp37 ribu.
N Katering mulai Rp27.500-Rp30.000, S Katering Rp23.000-Rp31.000, UJ Katering Rp23.500-Rp44.500, NS Katering Rp22.500-Rp35.000, M Katering Rp29.000-Rp42.000 (lengkap).
Sementara harga penawaran BPBD lebih tinggi, Rp30 ribu makanan berat, dan Rp15 ribu snack, totalnya Rp45 ribu. Artinya ada selisih harga dari harga normal.
Pemilik toko kue BK mengaku tidak pernah melakukan kontrak kerja sama dengan Pemprov Sulsel selama menjadi penyedia jasa makanan.
Pemesanan makanannya, hanya diorder seperti biasa. Tidak ada jumlah tetap dan tidak ada waktu rencana penyelesaian kerja.
Menurutnya, penagihan disesuaikan dengan jumlah pemesanan. Biasanya, ia menagih setiap 10 hari sekali.
Lalu pihak BPBD akan memproses invoice tersebut kemudian diteruskan ke inspektorat untuk di-review.
Setelah itu, barulah BPBD menerbitkan surat perintah pembayaran ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Ini diduga bertentangan dengan peraturan LKPP No. 13 tahun 2018. Di mana mekanisme pengadaan barang dan jasa di masa pandemi melalui tiga prosedur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tim-gugus-tugas-gt-covid-19-pemkab-enrekang-menjemput-dua-tenaga-kesehatan.jpg)