Sidang Nurdin Abdullah
Hadiri Sidang Gubernur Sulsel Nonaktif, Pendukung Nurdin Abdullah Menangis Saat Pembacaan Pledoi
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) siang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (23/11/2021) siang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Ibrahim Palino, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.
Sidang lanjutan hari ini, terkait pembacaan pledoi atau pembelaan tersangka Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat.
Sidang dimulai pukul 10.00 Wita, itu diawali dengan pembacaan pledoi Edy Rahmat.
Pembacaan pledoi Edy Rahmat, selesai pada pukul 12.00 Wita.
Sidang pembelaan terdakwa Nurdin Abdullah sempat dipending oleh Majelis Hakim untuk istirahat.
Sidang pun berlanjut pada pukul 13.30 Wita dengan agenda pembacaan pledoi Nurdin Abdullah.
Sejumlah ibu-ibu diduga pendukung Nurdin Abdullah yang turut hadir tampak terisak.
Beberapa dari mereka bahkan meneteskan air mata saat sidang pembelaan Nurdin Abdullah mulai dibacakan.
Materi pledoi Nurdin Abdullah dibacakan tim pendamping hukumnya, Arman Hanis, Irwan Irawan.
Seperti diketahui, Terdakwa dugaan penerima suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara.
JPU KPK Zainal Abidin membacakan surat tuntutan.
"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Zainal.
Lalu, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan. Dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan.
Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.
Membayar uang pengganti sebanyak Rp3,187 miliar dan 350 ribu SGD," kata Zainal.
"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.
Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti.
"Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujar Zainal.
Masih ada lagi hukuman tambahan.
"Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.
"Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat," jelasnya.
Dan terakhir Terdakwa NA, dibebani membayar biaya perkara Rp7.500.(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba).