Sidang Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun, PAN Belum Mau Bahas Calon Wagub Sulsel
Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel, memilih menunggu proses hukum Nurdin Abdullah selesai baru membahas calon wakil gubernur.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti.
"Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujar Zainal.
Masih ada lagi hukuman tambahan.
"Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.
"Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat," jelasnya.
Dan terakhir Terdakwa NA, dibebani membayar biaya perkara Rp7.500.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95