Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun, PAN Belum Mau Bahas Calon Wagub Sulsel

Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel, memilih menunggu proses hukum Nurdin Abdullah selesai baru membahas calon wakil gubernur.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel, Syamsuddin Karlos 

Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti.

"Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujar Zainal.

Masih ada lagi hukuman tambahan.

"Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.

"Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat," jelasnya.

Dan terakhir Terdakwa NA, dibebani membayar biaya perkara Rp7.500.

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved