Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Kanwil Kemenkumham Sulsel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Kanwil Kemenkumham  Sulawesi Selatan melakukan  edukasi imbauan tentang pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Editor: Suryana Anas
Kanwil Kemenkumham Sulsel
Kanwil Kemenkumham  Sulawesi Selatan melakukan edukasi imbauan tentang pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Gammara, Makassar, Selasa (16112021).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham  Sulawesi Selatan melakukan  edukasi imbauan tentang pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Gammara, Makassar, Selasa (16/11/2021). 

Kegiatan ini untuk memberikan edukasi sekaligus himbauan lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan pelanggaran HKI. 

"Sampai saat ini sudah terdapat 228 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Sulawesi Selatan yang tervalidasi dan telah memperoleh sertifikat Pencatatan KI Komunal," Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto, Kamis (18/11/2021).

Anggoro juga menambahkan bahwa Penegakan hukum HKI memiliki tantangan tersendiri, terutama yang datang dari pemilik KI sendiri.

Beberapa alasan pemilik KI tidak melaporkan karena Nilai kerugian yang tidak terlalu besar, Memanfaatkan pelanggaran sebagai media promosi,  dan Ketidaktahuan HKI sebagai hak eksklusif pemegang KI. 

Ada dua pemateri dalam kegiatan ini, yang pertama yaitu Prof Dr. Ahmadi Miru ,Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan materi Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual.

Dalam paparannya ia mengatakan 4 prinsip perlindungan kekayaan intelektual yaitu prinsip keadilan, prinsip ekonomi, prinsip kebudayaan dan prinsip sosial. 

Sedangkan pemateri kedua Cecep Sarip Hidayat Kepala Seksi Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dengan materi Perspektif penegakan Hukum dalam pencegahan pelanggaran kekayaan Intelektual pada E-Commerce (Market Place). 

Ia mengatakan bahwa potensi pelanggaran pada e-commerce yakni adanya barang palsu, masih minimnya pengetahuan tentang KI, minimnya pengawasan dari pihak penyedia lapak (e-commerce) dan fitur search engine yang membuka peluang pihak lain untuk memakai keyword yang melanggar HKI. 

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani, bahwa Kegiatan Edukasi yang mengambil tema Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Sebagai Salah Satu Pilar Pelindungan Kekayaan Intelektual diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari Pemerintah  Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Korwas, PPNS Polda, Polres Pelabuhan, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai Sulbagsel dan instansi terkait lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved