Tribun Luwu
Dituding Menghina, Camat Ponrang Luwu Dipolisikan
Wirman mengatakan, penghinaan kepada bapaknya berawal saat ia menemui Camat Ponrang.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan

TRIBUNLUWU.COM, PONRANG - Camat Ponrang, AS, dipolisikan.
Salah satu camat di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
AS dipolisikan karena dituding telah menghina warga penyandang tunanetra, MR (48).
MR melaporkan AS di Polres Luwu Utara, Rabu (17/11/2021).
Didampingi anaknya, Wirman dan beberapa kerabatnya.
Wirman mengatakan, penghinaan kepada bapaknya berawal saat ia menemui Camat Ponrang.
Meminta tanda tangan pendirian Yayasan Tahfidz Al Quran Mario.
Namun saat itu, Wirman justru mendapatkan jawaban yang seakan-akan melecehkan bapaknya.
"Camat Ponrang mengatakan 'tidak adamikah orang lain yang bisa jadi ketua yayasan di Mario, kecuali ini orang buta yang bisa jadi ketua yayasan," kata Wirman mengutip ucapan camat.
Selain mendapat hinaan, berkas yang dibawa Wirman juga tidak ditandatangani oleh camat.
Camat ingin ketua yayasan adalah orang yang normal.
"Saat itu camat tidak menandatangani berkas yang saya bawa, justru dia mengatakan bahwa 'apa yang mau natau (ketua yayasan) nanti kalau menggelar rapat," katanya.
Wirman menambahkan, secara administrasi orangtuanya beralamat di Desa Tanete, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
Namum ia sudah lama menetap di Desa Mario, Kecamatan Ponrang.
"Sudah kurang lebih tujuh tahun beliau aktif mengajar dan menetap di Mario, makanya dia mau dirikan Yayasan Tahfidz Al Quran," ujarnya.
Wirman berharap agar pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, mengatakan, laporan sudah mereka terima.
Tapi masih akan dipelajari karena baru.
"Ini laporan baru masuk, kita akan pelajari dulu," paparnya.(*)