Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengadilan

Sang Istri Dituntut Satu Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, Begini Kisah Cinta Mereka

Dalam sidang tersebut, sang istri, Valencya bahkan dituntut hingga 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)

Editor: Muh. Irham
Tribun Bekasi
Valencya dan pengacara memberikan keterangan usai dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu. 

Karawang dipilih karena ada saudara yang tinggal di kota itu. Valencya kemudian membuka toko bangunan. 

Chan Yung Ching yang merupakan WNA dengan visa kunjungan pun tak bisa bekerja.

Tiap empat bulan sekali, suaminya pun harus kembali ke Taiwan dan diongkosi Valencya.

Kemudian ia mensponsori suaminya menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT).

Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya. Cekcok dan pertengkaran antara Valencya dan suaminya sudah terjadi sejak Februari 2018.

Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali. Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya.

Di bulan yang sama, suaminya melaporkan V ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.

Tapi suaminya mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan suaminya di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya di PPA Polda Jabar.

Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka. Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan Yung Ching atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang. Diketahui, 2 Januari 2020 keduanya sah cerai.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved