Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengadilan

Sang Istri Dituntut Satu Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, Begini Kisah Cinta Mereka

Dalam sidang tersebut, sang istri, Valencya bahkan dituntut hingga 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)

Editor: Muh. Irham
Tribun Bekasi
Valencya dan pengacara memberikan keterangan usai dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Negeri Karawang, menyidangkan kasus yang dianggap ecek-ecek, yakni, kasus seorang istri yang memarahi suami karena pulang dalam keadaan mabuk.

Dalam sidang tersebut, sang istri, Valencya bahkan dituntut hingga 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang Asep Agustian menyebut kasus Valencya (45) yang dituntut satu tahun penjara sebagai perkara rumah tangga.

Asep menyebut kasus antara Valencya dan suaminya, Chan Yung Ching, perkara ecek - ecek yang seharusnya selesai tanpa melalui proses persidangan.

"Hanya perkara marah. Kenapa tidak mengedepankan restorative justice, padahal di perkara masih bisa kok untuk yang terbaik seperti apa, kenapa tidak mengedepankan itu," kata Asep ditemui di Komplek Kantor DPRD Karawang, Selasa (16/2021).

Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara bagi Valencya tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Secara nurani, bagi dia tidak adil bagi Valencya. Apalagi alasannya hanya karena memarahi suami.

Lagipula perbuatan itu tidak merugikan negara, bukan pembunuhan, perampokan atau berkaitan dengan narkoba.

"Jadi majelis hakim, bebaskan Valencya," kata dia.

Harusnya kepala kejaksaan juga bertanggungjawab, bukan hanya aspidum

Asep pun mengaku baru pertama kali menemui kasus seperti ini selama menjadi pengacara. Menurutnya, hukum bukanlah alat untuk nakut-nakutin orang memenjarakan orang.

"Seharusnya kepala kejaksaan juga bertanggungjawab. Bukan hanya Aspidum yang menjadi korban," katanya.

Diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan KDRT psikis terhadap suaminya, Chan Yung Ching di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Setelah itu, kasus Valencya pun membuat prihatin publik Kejaksaan Agung kemudian memeriksa sembilan jaksa dan mengambil alih. Kejagung juga menarik Aspidum Kejati Jabar.

Curahan Hati Valencya

Valencya (45) mengaku sangat terpukul setelah dituntut satu tahun penjara lantaran mengomeli suami yang kerap mabuk.

Valencya pun mengaku tak tahu harus berbuat apa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya satu tahun penjara pada sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Apalagi salah satu anaknya mengalami sakit yang harus menjalani pengobatan khusus.

"Enggak nyangka sampai satu tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami udah pingsan kemarin," ujar Valencya usai persidangan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021). 

Padahal, ibu dua anak itu menganggap pertengkaran dengan suaminya, Chan Yung Ching, pria asal Taiwan, sebagai pertengkaran suami istri biasa.

Apalagi, saat itu suaminya telah enam bulan tak pulang ke rumah.

"Mungkin saya dalam keadaan galau ya waktu itu, rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, saya telepon dimatikan," ucap Valencya.

Valencya pun mengaku tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi. Padahal dalam hatinya ingin Chan Yung Ching kembali.

"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipengga-penggal," ujar dia.

Suami minta kompensasi jika laporan dicabut Ia mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi, namun tidak ada kesepatakan.

Suaminya bahkan sempat bertanya akan memberikan kompensasi apa jika laporannya dicabut. Valencya pun menjelaskan perihal kebiasaan mabuk suaminya.

Hal itu juga dilakukan saat berada di rumah, ketika ada kawannya datang. Bahkan suatu kali ditemukan pakaian perempuan di mobil.

Bukan hanya itu, ibu Valencya yang berusia 80 tahun juga sempat dilaporkan suaminya dan beberapa kali diperiksa polisi.

Valencya menikah dengan Chan Yung Ching pada tahun 2000. Mereka kemudian berangkat ke Taiwan. Di Taiwan, Valencya pun bekerja serabutan untuk melunasi utang.

Di Taiwan, ia baru tahu jika ternyata suaminya merupakan duda tiga anak. Suami WNA, per 4 bulan balik ke Taiwan Valencya dan suaminya kemudian kembali ke Indonesia.

Karawang dipilih karena ada saudara yang tinggal di kota itu. Valencya kemudian membuka toko bangunan. 

Chan Yung Ching yang merupakan WNA dengan visa kunjungan pun tak bisa bekerja.

Tiap empat bulan sekali, suaminya pun harus kembali ke Taiwan dan diongkosi Valencya.

Kemudian ia mensponsori suaminya menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT).

Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya. Cekcok dan pertengkaran antara Valencya dan suaminya sudah terjadi sejak Februari 2018.

Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali. Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya.

Di bulan yang sama, suaminya melaporkan V ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.

Tapi suaminya mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan suaminya di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya di PPA Polda Jabar.

Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka. Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan Yung Ching atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang. Diketahui, 2 Januari 2020 keduanya sah cerai.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved