Habib Rizieq Shihab
Mahkamah Agung Potong Hukuman Rizieq Shihab 2 Tahun, Bebas Akhir Desember 2022
Mahkamah Agung memotong masa hukuman pendiri Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab.
Adapun panitera pengganti ialah Agustina Diah.
"Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian yang menyangkut peristiwa COVID-19," kata Andi,yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Oleh karena itu, kata Andi, penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dipandang terlalu berat sehingga pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.
"Jadi benar turun 2 tahun sehingga menjadi 2 tahun," kata Andi.(*)
Baca juga: Profil Kapolda Sulsel Irjen Nana Sujana: Dicopot dari Kapolda Metro Jaya karena Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Sudah Minta Maaf, McDanny Tetap Dilaporkan ke Polrestabes Bandung karena Hina Rizieq Shihab