Tuntutan Nurdin Abdullah
KPK Tuntut Nurdin Abdullah Bayar Uang Pengganti Total Rp 6,8 Miliar, Harta Disita Jika Melanggar
JPU KPK, Zainal Abidin dalam pembacanaan tuntutan mengatakan, "Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan,"
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadikan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (15/11/2021).
Nurdin Abdullah mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Jakarta.
JPU KPK, Zainal Abidin dalam pembacanaan tuntutan mengatakan, "Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," katanya lebih lanjut.
KPK juga menuntut mantan Bupati Bantaeng itu membayar uang pengganti senilai total Rp 6,8 miliar.
"Membayar uang pengganti sebanyak Rp 3,187 miliar dan 350 ribu SGD (setara Rp 3,672 miliar) dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Nurdin Abdullah Dicabut, Terancam Tak Bisa Ikut Pilgub Sulsel
Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti, Maka dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Masih ada lagi hukuman tambahan.
"Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.
"Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat," jelasnya.
Dan terakhir terdakwa Nurdin Abdullah, dibebani membayar biaya perkara Rp 7.500.
Dakwaan
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Nurdin Abdullah Buka-bukaan Gajinya Lebih dari Setengah Miliar Rupiah Per Bulan