Nurdin Abdullah
Hak Politik Nurdin Abdullah Dicabut, Pengamat: Pilgub Sulsel 2024 Tarung Bebas Tokoh Baru
Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
Lalu masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan.
Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin abdullah dengan pidana tambahan.
"Membayar uang pengganti sebanyak Rp3,187 miliar dan 350 ribu SGD," kata Zainal.
"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.
Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti.
"Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujar Zainal.
Hukuman tambahan.
"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.
"Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat," jelasnya.
Dan terakhir Terdakwa Nurdin Abdullah dibebani membayar biaya perkara Rp7.500.
Penasehat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan merespon singkat.
"Menurut kaca mata kami, terlalu berat dari fakta persidangan," ujar Irwan usai sidang pembacaan tuntutan.
"Kami berkeyakinan, bukti-bukti persidangan selama ini tidak kuat menempatkan Pak Nurdin sebagai terdakwa," jelasnya. (*)
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95