Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pangkat Sama, Bandingkan Gaji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Vs Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Dalam beberapa hari ke depan, Jenderal Andika Perkasa akan dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Editor: Edi Sumardi
DOK DIVISI HUMAS POLRI DAN DOK TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. 

16. Kelas jabatan 16 Rp 20.965.000

17. Kelas jabatan 17 Rp 29.085.000

18. Wakapolri Rp 34.902.000

Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja Kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja Kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.

Gaji Panglima TNI

Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa
Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa (TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang nantinya akan diterima Jenderal Andika Perkasa setelah resmi menjabat Panglima TNI?

Sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa bakal menerima penghasilan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. 

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG)

Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.

Selain gaji pokok, Jenderal Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan.

Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin). 

Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved