Pangkat Sama, Bandingkan Gaji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Vs Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Dalam beberapa hari ke depan, Jenderal Andika Perkasa akan dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pada tahun ini terjadi pergantian pemimpin tertinggi di institusi Polri dan TNI.
Tanggal 27 Januari 2021, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.
Dalam beberapa hari ke depan, Jenderal Andika Perkasa akan dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Pergantian pucuk pemimpin di kedua institusi itu karena pemimpin sebelumnya memasuki masa pensiun.
Batas usia pensiun paling tinggi ialah 58 tahun untuk perwira TNI dan Polri adalah 58 tahun.
Sementara untuk bintara dan tantama ialah 53 tahun.
• Akhirnya Terungkap Siapa Sosok Orangtua Kandung Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Menjabat sebagai pemimpin tertinggi di institusinya, Kapolri dan Panglima TNI akan menikmati banyak fasilitas.
Mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas, pengawalan, hingga tentunya gaji.
Ngomong-ngomong, berapa sih gaji mereka?
Gaji Kapolri

Gaji pokok Kapolri berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.
Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia: