Tribun Makassar
Ingat Dugaan Penipuan Bos Travel Umrah Kini Haji Wadi Dibebaskan Pengadilan Negeri Makassar
pemilik travel Haji dan Umrah PT Alburuj Tourism, Haji Wadi atau Muh Arwadi bebas dari tuduhan dugaan penipuan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Tribuners masih ingat dengan pelaporan dugaan penipuan Rp1 miliar ke pemilik travel Haji dan Umrah PT Alburuj Tourism, Haji Wadi atau Muh Arwadi.
Haji Wadi pun harus berurusan dengan penegak hukum karena laporan itu sejak Januari 2021.
Setelah 11 bulan berlalu, Pengadilan Negeri Makassar pun mengeluarkan putusan bernomor 1242/Pid.B/2021 PN Mks.
Saat ini, Pengadilan Negeri Makassar sudah mengeluarkan putusannya, Haji Wadi atau Muh Arwadi tidak bersalah.
Haji Wadi menyampaikan, jika persoalan dirinya dengan pelapor Najib Dafrid bukan kasus pidana.
“Sejak saya dilapor dan ditetapkan tersangka kita jalani saja sampai pengadilan memutuskan kebenaran,” kata Haji Wadi ke Tribun, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Haji Muh Arwadi Ditahan Anak Buah Listyo Sigit Prabowo Buat Jamaah Manasik di Hotel dan Naik Garuda
Ia menyampaikan, perjalanan kasus yang mendera dirinya bermula dari niatan baik mendirikan perusahaan travel bersama antara pelapor dan dirinya.
Kala itu, ia mengjak Ir H Najib Dafrid untuk bekerja sama dalam usaha travel perjalanan umrah dan haji.
H Arwadi pun meminta modal sebesar Rp1,85 miliar.
Najib Dafrid membuat perjanjian kerjasama dengan Arwadi pada bulan Juli 2018 dan menyerahkan uang sebesar Rp1,85 miliar sebagai dana investasi yang ditransfer secara bertahap kerekening PT Bakkah Elmanasik Attijarah.
Namun di tengah jalan perusahaan itu tak bisa beroperasi karena masalah aturan dari Kementerian Agama.
Hingga terjadi pandemi Covid-19 yang membuat ibadah umrah dihentikan sementara waktu.
Baca juga: Alburuj Gelar Buka Puasa Bersama Jamaahnya di RM Sambal Cobek Hertasning Makassar
“Kami sudah melakukan beberapa pemberangakatan umrah. Lalu di tahun 2019 kalau tidak salah, ada larangan travel baru tidak boleh lagi konsorsium dengan travel pemegang izin. Travel baru harus punya izin sendiri. Nah izin ini harus diurus, minimal dua tahun baru keluar,” jelasnya.
“Saya sudah melakukan kewajiban saya dalam perjanjian bisnis ini. Tapi mereka meminta semuanya kembali, padahal kerjasama ini sudah berjalan selama dua tahun,” tambahnya.
Tak hanya itu, Haji Wadi juga mengungkapkan adanya pihak luar yang mencoba memanfaatkan kasus hukum yang menderanya.