Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Owner Alburuj

Haji Muh Arwadi Ditahan Anak Buah Listyo Sigit Prabowo Buat Jamaah Manasik di Hotel dan Naik Garuda

Polrestabes Makassar menahan Pemilik Travel Haji dan Umrah PT Alburuj Tourism, Haji Wadi atau Muh Arwadi diduga karena penipuan.

Editor: Muh Hasim Arfah
SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR
Presiden Direktur Al Buruj Tourism, Mohammad A Arwadi memberikan sambutan pada acara Silaturahmi Akbar alumni dan jamaah Alburuj yang berlangsung di Room Sandeq A, Grand Clarion Hotel, Jl Ap Pettarani, Makassar, Sabtu (11/11). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Polrestabes Makassar menahan Pemilik Travel Haji dan Umrah PT Alburuj Tourism, Haji Wadi atau Muh Arwadi.

Pimpinan Muh Arwadi dilaporkan ke polisi, anak buah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Kemudian, Muh Arwadi ditahan di Mapolrestabes Makassar.  

Bos Travel ternama di Makassar ini dilaporkan oleh salah satu pemodal dengan tuduhan penipuan.

Iming-iming untung besar membuat pelapor tergiur namun kini mengaku tertipu.

Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menahan pemilik jasa travel ibadah umrah dan haji, Owner Al Buruj Muh Arwadi (MA) alias Haji Wadi, (38) Kamis (28/1).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul menyebutkan awalnya tersangka dan korban menjalin kontrak kerjasama sejak tahun 2018 lalu.

Namun travel haji ternama di Makassar itu, diduga melakukan penipuan kepada mitranya.

Wadi diduga menipu korban, yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Mitranya (Najib Dafrid) pun melakukan laporan pihak berwajib atas penipuan ini.

“Tersangka menjanjikan untung sebesar 70 persen untuk korban sebagai pemilik modal.

Sedangkan untung 30 persen untuk tersangka sebagai pelaksana,” katanya.

Menurut Kompol Agus, korban tergiur dengan iming-imingan dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar lebih.

Atas perbuatannya, kini Wadi mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.

“Kami saat ini merampungkan berkas perkara tersangka untuk selanjutnya dikirim Ke JPU sebagai tahap pertama,” Kompol Agus menambahkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved