Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Penerapan Azas Hukum Ultra Petita dalam Memutus Perkara Korupsi

”Menurut istilah Ultra Petita berasal dari kata Ultra yakni Lebih, Melampaui, Ekstrim sekali dan Petita adalah Permohonan.

Editor: Sudirman
dok.tribun
Lutfie Natsir SH MH CLa 

3. Putusan pemidanaan itu harus memberikan pertimbangan yang cukup berdasarkan bukti. Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menyatakan putusan yang kurang pertimbangan (onvoldoendegemotiveerd) dapat dibatalkan.

Misalkan, pengadilan tinggi menambah hukum terdakwa lebih tinggi dari yang diputus hakim tingkat pertama tetapi kurang dipertimbangkan dan dijelaskan alasan menaikkan hukuman.

Putusan yang demikian dapat dibatalkan.

Jika Hakim Menaikkan Hukuman Selain Pidana Penjara, pertanyaan lanjutannya, apakah hakim boleh juga menaikkan hukuman selain pidana penjara, Praktik pengadilan selama ini menunjukkan bukti bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman denda atau ganti rugi daripada yang dituntut oleh jaksa.

Bahkan, sudah pernah terjadi dalam perkara korupsi, hakim memberikan hukuman tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 10 KUHP berupa pencabutan hak politik meskipun jaksa tak memintanya dalam surat tuntutan.

Sebaliknya, adakalanya hakim tak mengabulkan permintaan jaksa agar hak politik terdakwa dicabut.

Ini menunjukkan bahwa mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat bergantung pada penilaian/keyakinan majelis hakim.

Dari penjelasan di atas dapat kami sampaikan bahwa sekalipun jaksa tidak menuntut suatu pasal, hakim tetap dapat menggunakannya sepanjang jaksa telah memasukkan pasal itu kedalam surat dakwaan.

Jika jaksa tak memasukkan pasal tersebut dalam surat dakwaan, tak ada pijakan hukum bagi hakim untuk menggunakan pasal itu menjerat terdakwa.

Tetapi hakim bukanlah sekadar corong undang-undang (la bouche de la loi). Hakim juga menjadi pemberi makna melalui penemuan hukum atau konstruksi hukum.

Dalam menegakkan hukum, hakim harus berusaha membuat putusannya adil dan berkeadilan.

Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, utamanya perkara korupsi yang menjadi atensi dan perhatian masyarakat.

Demikian sekadar kami disampaikan, semoga menjadi Amal Ibadah, Wallahu A’lam Bishawab, Jazakumullah Khairan......(*)

Tulisan ini juga diterbitkan pada harian Tribun Timur edisi, Kamis (4/11/2021).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved