Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kontraktor Proyek Drainase Program Kotaku di Malimongan Tua Makassar Ditetapkan Tersangka

Ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/muslimin
Kacabjari Pelabuhan Makassar, Rionov Oktana didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus, Irtanto H,S Rachim saat merilis penetapan tersangka proyek Kotaku, di kantornya, Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan, Makassar, Rabu (3/11/2021) sore. (Tribun-Timur/Muslimin Emba). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proyek Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyeret seorang tersangka dugaan korupsi

Ialah, DHL pelaksana proyek Kotaku di Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar.

Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar, Rionov Oktana mengatakan, DLH ditetapkan tersangka per 1 November, kemarin.

Setelah ditetapkan tersangka, DLH pun langsung ditahan.

"Kami melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas 1 Makassar sejak 1 November 2021," kata Rionov Oktana saat merilis kasus itu, di kantornya, Jl Nusantara, Makassar Rabu (3/11/21) sore.

Rionov Oktana didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus, Irtanto H,S Rachim, menjelaskan, penetapan tersangka DLH atas dugaan korupsi pembangunan drainase dan penutup beton.

Proyek dalam program Kotaku itu mendapat anggaran total Rp 695 juta, yang bersumber APBN 2018 dari Kementerian PUPR.

Drainase dan penutup sepanjang 350 meter itu, kata dia semestinya dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) setempat.

Namun, dipihak ketigakan dengan menunjuk DLH sebagai pelaksana.

"Tersangka, DHL selaku pihak ketiga pelaksana proyek. Harusnya yang kerjakan itu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), tetapi disub kan lagi," ujar Rionov, sapaannya.

Penetapan DLH  sebagai tersangka lanjut dia, dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti.

Dan penetapan itu, juga dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang ditemukan adanya indikasi Mark up pada pengadaan material 

"Dari laporan hasil pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat kurang lebih mencapai Rp 350 juta," bebernya. 

Tim penyidik kata Rionov, akan terus melakukan pemeriksaan saksi kembali.

Dan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang lain yang juga berpotensi menyeret tersangka lain.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved