Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Buntut Kasus Anak Buah Tembak Buron 5 Kali, Kapolres Luwu Utara Dicopot

Sebelum kapolres dimutasi, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri, lebih dulu dicopot dari jabatannya.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu Utara
Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin 

Amri menambahkan Ilham masih dalam status praduga tak bersalah.

Ia wajib mendapatkan perawatan medis dan menjadi tanggung jawabnya.

"Semoga dia segera sehat untuk kemudian bisa melanjutkan proses hukum di pengadilan," paparnya.

Ilham sendiri atas perbuatannya melakukan penganiayaan dan pembakaran terancam pasal berlapis.

Penganiayaan akan disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Karena dia juga terlibat peristiwa pembakaran di Bone-bone, itu ancaman maksimalnya 12 tahun penjara," tutup Amri.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved