Tribun Luwu Utara
Buntut Kasus Anak Buah Tembak Buron 5 Kali, Kapolres Luwu Utara Dicopot
Sebelum kapolres dimutasi, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri, lebih dulu dicopot dari jabatannya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin dicopot dari jabatannya.
Data dihimpun TribunLutra.com, Selasa (2/11/2021), pencopotan Irwan Sunuddin berdasarkan TR Nomor ST/2278/X/KEP/2021.
Dalam TR tersebut disebutkan bahwa Irwan Sunuddin dicopot dan dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).
Jabatannya sebagai kapolres Luwu Utara diganti oleh AKBP Alfian Nurnas.
Alfian Nurnas sebelumnya menjabat kapolres Palopo.
Sebelum kapolres dimutasi, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri, lebih dulu dicopot dari jabatannya.
Amri digantikan oleh Iptu Putut Yudha Pratama.
Yudha sebelumnya menjabat kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Makassar.
Pergantian jabatan ini tertuang dalam telegram kapolda Sulsel.
Nomor STR/689/X/KEP/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Disebutkan, Amri dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Sulsel.
Dalam telegram itu, dikatakan pula bahwa perwira tiga balok tengah dalam pemeriksaan.
"Dalam rangka riksa," demikian isi telegram itu.
Selain Amri, dua anggotanya juga ikut dimutasi ke Polda Sulsel.
Adalah Kaurmintu Satreskrim Aipda Sadar dan Banit 32 Unitidik Satreskrim Briptu Ashari.
Keduanya dimutasi sebagai Ba Yanma Polda Sulsel.
Dalam telegram itu juga ikut dijelaskan kedua anggota Satreskrim itu dalam status riksa.
Buntut Kasus Penembakan
Mutasi keempatnya diduga erat kaitannya dengan penembakan terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran buron bernama Ilham.
Dimana saat penangkapan lima peluru bersarang di tubuh Ilham.
Kejadian ini juga menuai reaksi keluarga Ilham di Balebo, Luwu Utara.
Mereka bahkan sudah dua kali turun ke jalan melakukan demo di Polres Luwu Utara.
Sepeti yang dilakukan pada Selasa (12/10/2021).
Warga demo menuntut perlakuan tidak manusiawi terhadap salah satu keluarga mereka Ilham (30).
Terduga pelaku kasus penganiayaan dan pembakaran dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.
Koordinator aksi, Kamal, mengatakan tindakan aparat kepolisian saat menangkap Ilham sangat jauh dari standar SOP dan melanggar HAM.
"Kami meminta keadilan dan menuntut pencopotan Kapolres, Kasat Reskrim serta menindak tegas oknum yang melakukan kriminalisasi terhadap Ilham," ujar Kamal dalam orasinya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin yang menemui pendemo mengatakan bahwa kejadian ini sudah ditangani Propam.
"Kami tidak akan melindungi personel jika melakukan pelanggaran. Saya telah perintahkan kepada Kasi Propam agar memeriksa semua personel yang melakukan penangkapan," katanya.
Polres Luwu Utara diberi waktu tiga hari untuk menangani kasus ini.
Menyampaikan hasil olah TKP penangkapan serta hasil pemeriksaan Propam.
"Jika kami tidak mendapatkan jawaban yang baik dalam kurun waktu tersebut, kami akan turun dengan massa lebih besar dan melanjutkan kasus ini ke tingkat Polda," ancam Kamal.
Diberitakan sebelumnya, Ilham, terduga pelaku kasus penganiayaan dan pembakaran kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri mengatakan, Ilham melawan saat akan ditangkap.
Sehingga anggotanya melepaskan lima kali tembakan.
Mengenai bagian perut, paha, dan kaki pelaku.
"Pelaku tidak kooperatif saat akan diamankan, dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis badik," kata Amri.
Menurut Amri, penangkapan dilakukan oleh personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, pada 9 Oktober 2021 sekitar pukul 00.30 Wita.
Ilham diburu polisi karena tercatat telah melakukan dua tindakan pidana.
Yakni penganiayaan pada tahun 2020 dan pembakaran di tahun 2021.
Namun saat akan diamankan, Ilham malah melawan.
"Jadi kita lakukan tindakan terukur hingga mengenai bagian paha," katanya.
Namun Ilham masih saja mencoba melarikan diri.
Samoai akhirnya peluru menyasar bagian perut dan langsung terkapar.
"Setelah mendapatkan lima kali tembakan, dia langsung lumpuh dan kemudian kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," jelasnya.
Amri menambahkan Ilham masih dalam status praduga tak bersalah.
Ia wajib mendapatkan perawatan medis dan menjadi tanggung jawabnya.
"Semoga dia segera sehat untuk kemudian bisa melanjutkan proses hukum di pengadilan," paparnya.
Ilham sendiri atas perbuatannya melakukan penganiayaan dan pembakaran terancam pasal berlapis.
Penganiayaan akan disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Karena dia juga terlibat peristiwa pembakaran di Bone-bone, itu ancaman maksimalnya 12 tahun penjara," tutup Amri.(*)