Tribun Jeneponto
Polres Jeneponto dan LAN Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMPN 1 Binamu
Banyak tanda-tanda yang terlihat oleh pengguna, tidak pernah semangat dan selalu loyo, itu salah satu ciri-cirinya.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Satuan Narkoba Polres Jeneponto dan Lembaga Anti Narkotika (LAN) gelar sosialisasi bahaya narkoba.
Sosialisasi tersebut berlangsung di SMPN 1 Binami, Jl Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/10/2021) pagi.
Kegiatan ini untuk mengedukasi anak sekolah agar tidak mendekati narkoba.
Dimana pada anak sekolah saat ini mudah dirasuki penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama mengatakan bahwa ada beberapa tindakan aneh yang diperlihatkan oleh pengguna narkoba.
"Banyak tanda-tanda yang terlihat oleh pengguna, tidak pernah semangat dan selalu loyo, itu salah satu ciri-cirinya," ujarnya.
Dan jika pengedar atau pengguna terbukti memakai, maka akan dikenakan ancaman hukuman penjara kurang lebih 10 tahun.
"Ancaman hukamannya 10 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara Ketua Harian LAN, Rustan menyampaikan bahwa apabila seseorang sudah mengonsumsi narkoba, orang sering mengalami kepanikan.
Bahkan mengalami ketakutan yang berlebihan.
"Jadi biasa itu pengguna narkoba kalau banyak orang tiba-tiba panik atau tiba-tiba ketakutan yang gelisah," bebernya.
Bahayanya lagi jika sudah kecanduan segala hal bisa dilakukan untuk mendapat narkoba.
Bahkan melakukan pencurian untuk mendapatkan uang membeli narkoba.
"Segala hal bisa dilakukan untuk mendapatkan uang, ini bahaya," tuturnya.(*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib