Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Randis Kabag SDA Jeneponto Tabrakan

Terduga Pelaku Tabrakan di Takalar Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Anda merupakan pengemudi kendaraan dinas (Randis) milik Kabag Sumber Daya Alam (SDA), Jeneponto, Andry Yusuf. 

Polres Takalar
kecelakaan terjadi di Jl Poros Takalar- Jeneponto Lingkungan Bontomangape, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar, Senin (25/10/2021) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pelaku tabrakan di Takalar, Anda (21) terancam hukuman penjara selama enam tahun. 

Anda merupakan pengemudi kendaraan dinas (Randis) milik Kabag Sumber Daya Alam (SDA), Jeneponto, Andry Yusuf

Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Yuntung Tangkelangi mengatakan, terduga pelaku disangkakan pasal pasal 310 Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.

"Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara," bebernya. 

Dia menambahkan, untuk proses hukum pihaknya masih melengkapi keterangan saksi-saksi.

Begitupula hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kronologi Kecelakaan

Kendaraan Dinas (Randis) milik Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Jeneponto, Andry Yusuf mengalami kecelakaan di Takalar, Sulawesi Selatan.

Kecelakaan terjadi di Jl Poros Takalar - Jeneponto Lingkungan Bontomangape, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Senin (25/10/2021). 

Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Yuntung Tangkelangi menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. 

Kecelakaan maut itu terjadi sekira pukul 06.55 Wiita.

Randis Kabag SDA Jeneponto Andry Yusuf jenis Suzuki APV dengan nomor polisi nomor DD 1064 G.

Mobilnya bergerak dari Takalar ke Jeneponto. 

Randis itu dikemudikan oleh Anda (21).

"Iya dari Takalar mau ke Jeneponto, mobil APV DD 1064 G bergerak dari arah utara ke selatan atau dari Takalar menuju ke Jeneponto," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp. 

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari arah berlawanan randis tersebut berserempet dengan mobil angkot atau petepete merek Suzuki Carry  DD 1702 BA. 

Mobil petepete itu dikemudiakan oleh lelaki Sudirman.

Kemudian mobil randis kembali menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z DD 6543 CI yang dikendarai Suriati Dg Ngai yang berboncengan dengan anaknya. 

Akibatnya, Suriati mengalami luka disejumlah tubuhnya. 

Diantaranya, patah kaki kiri, serta pada hidung dan mulut korban mengeluarkan darah. 

"Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Padjonga Daeng Ngalle," bebernya. 

Sedangkan anak almarhumah, Muh Farel Zulkadri masih menjalani perawatan medis di RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar

Laporan Wartawan Kontributor TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved