Randis Kabag SDA Jeneponto Tabrakan
Terduga Pelaku Tabrakan di Takalar Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Anda merupakan pengemudi kendaraan dinas (Randis) milik Kabag Sumber Daya Alam (SDA), Jeneponto, Andry Yusuf.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari arah berlawanan randis tersebut berserempet dengan mobil angkot atau petepete merek Suzuki Carry DD 1702 BA.
Mobil petepete itu dikemudiakan oleh lelaki Sudirman.
Kemudian mobil randis kembali menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z DD 6543 CI yang dikendarai Suriati Dg Ngai yang berboncengan dengan anaknya.
Akibatnya, Suriati mengalami luka disejumlah tubuhnya.
Diantaranya, patah kaki kiri, serta pada hidung dan mulut korban mengeluarkan darah.
"Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Padjonga Daeng Ngalle," bebernya.
Sedangkan anak almarhumah, Muh Farel Zulkadri masih menjalani perawatan medis di RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar.
Laporan Wartawan Kontributor TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli