Tribun Makassar
Surat Edaran Plt Gubernur Andi Sudirman, Berikut Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 2 dan 3 di Sulsel
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Editor:
Sudirman
Humas Pemprov Sulsel
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1.
Khusus calon penumpang pesawat, wajib menunjukkan PCR H-2.
Aturan ini hanya berlaku unluk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportası dalam wilayah aglomerasi.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) Jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu) dengan menggunakan aplikasl Peduli Lindungi,"jelasnya.