Mayat Bayi di Telkomas
Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswa di Makassar Terancam 10 Tahun Penjara
Saat dilahirkan, bayi berjenis kelamin perempuan itu sempat dibawa ke salah satu klinik untuk dirawat.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepasang mahasiswa yang tega membuang bayi hasil hubungan asmaranya terancam 10 tahun penjara.
Keduanya, mahasiswi berinisial YO (21) dan kekasihnya mahasiswa berinisial AS (23).
Keduanya ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Ditangkap setelah membuang bayi yang dilahirkan di Perumahan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, 18 Oktober lalu.
Selain YO dan AS, polisi juga menangkap dua orang lainnya, ibu rumah tangga berinisial SR (26) dan pria SJ (33).
Peran SR membantu YO saat menggugurkan janin yang delapan bulan terakhir di kandungnya.
Sementara, SJ berperan menyediakan obat penggugur kandungan.
Aksi aborsi keempat pelaku dilancarkan di salah satu tempat di Perumahan Telkomas.
AS dan YO membayar Rp 9 juta ke SR dan SJ.
Tepatnya, 16 Oktober atau dua hari sebelum mayat bayi dibuang.
Saat dilahirkan, bayi berjenis kelamin perempuan itu sempat dibawa ke salah satu klinik untuk dirawat.
Namun, nyawa sang bayi tidak tertolong lagi dan memaksa keduanya YO dan AS, membuang bayi itu.
"Tersangka ada empat orang (YO, AS, SR dan SJ)," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (25/10/2021) siang.
"Perempuan yang melakukan aborsi YO, bersama pacarnya AS. Terus dua yang membantu, satu yang mengaku sebagai Apoteker, satu yang berpura-pura sebagai bidan," sambungnya.
Motif pembuangan bayi itu dilakukan, lantaran YO dan AS mengaku malu karena belum terikat status pernikahan yang sah.