Mayat Bayi di Telkomas
Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswa di Makassar Terancam 10 Tahun Penjara
Saat dilahirkan, bayi berjenis kelamin perempuan itu sempat dibawa ke salah satu klinik untuk dirawat.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Akibat perbuatannya, ke empat pelaku dijerat Pasal 75 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kronologi Peneluan Mayat
Mayat bayi terbungkus kantong plastik di temukan di Perumahan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (18/10/2021) siang.
Pertama kali ditemukan seorang bocah sekolah dasar yang tengah bermain.
Sang bocah, MA (11), mulanya mengira kantongan itu hanyalah barang jatuh.
Letaknya di dekat gerban masjid setempat.
"Pas dia (MA) buka, yang awal dia lihat itu sisirnya sama timba, dia kira kayak barang-barang itu, mungkin ada orang buang dan jatuh," kata kakak MA, MD (16) saat dikonfirmasi.
Kantongan itu, lanjut MD, sempat dibawa adiknya ke tempat bermain.
"Pas dia buka di tempat mainnya, dikira boneka, dia pegang-pegang eh baru sadar ternyata anak bayi, kagetmi, nakasi kembalimi ke tempatnya dia dapat itu," ujarnya
Usai menemukan bayi itu, MA pun melapor ke orang rumah dan istri pak Imam.
Warga lanjut MD, pun berdatangan sebelum akhirnya polisi tiba.(*)