Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba

Mantan Kanit Narkoba Jual Sabu 5 Kg Hasil Tangkapan ke Pengedar Sebesar Rp 1 Miliar

Salah satu polisi yang disidang tersebut adalah, Waryono, mantan Kepala Unit Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.

Editor: Muh. Irham
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi sabu.(SHUTTERSTOCK) 

Namun kemudian aksi busuk para personel kepolisian ini terbongkar. Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini. 

Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved