Narkoba
Mantan Kanit Narkoba Jual Sabu 5 Kg Hasil Tangkapan ke Pengedar Sebesar Rp 1 Miliar
Salah satu polisi yang disidang tersebut adalah, Waryono, mantan Kepala Unit Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.
Editor:
Muh. Irham
Namun kemudian aksi busuk para personel kepolisian ini terbongkar. Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini.
Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)