Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba

Mantan Kanit Narkoba Jual Sabu 5 Kg Hasil Tangkapan ke Pengedar Sebesar Rp 1 Miliar

Salah satu polisi yang disidang tersebut adalah, Waryono, mantan Kepala Unit Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.

Editor: Muh. Irham
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi sabu.(SHUTTERSTOCK) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 11 polisi di Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (21/10/2021) lalu.

Salah satu polisi yang disidang tersebut adalah, Waryono, mantan Kepala Unit Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.

Waryono dituduh telah menjual narkoba jenis sabu seberat 5 kg senilai Rp 1 miliar. Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Waryono dan anggotanya selama ia menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai.

Hal ini terungkap pada persidangan kasus 11 polisi yang menjual kembali sabu hasil tangkapan ke pengedar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumut, Kamis (21/10/2021) lalu.

Dalam dakwaannya, Rikardo Simanjuntak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran dari Waryono yang sempat bertransaksi dengan dua pengedar yakni Tele (DPO) dan Boyot (DPO). 

Saat transaksi dengan Tele, Waryono menjual 1 kg sabu hasil tangkapan senilai Rp250 juta saat transaksi pada 19 Mei 2021. Sementara uang diterima pada 26 Mei 2021.  

“Sementara dalam transaksi dengan Boyot, yang berlangsung juga pada 26 Mei 2021, Waryono diketahui ‘deal’ sebanyak 5 kg sabu seharga Rp1 miliar yang uangnya diterima anak buahnya, salah satu anggota polisi bernama Agung Sugiarto Putra. Namun dari ‘deal’ Rp1 miliar itu baru diterima Rp600 juta,” papar Rikardo dalam dakwaannya.

Pada persidangan tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com, JPU menguraikan peran dari para polisi ‘nakal’ tersebut.

Dalam kasus penjualan kembali narkoba hasil tangkapan itu, Waryono cs bekerja sama dengan anggota Polairud Tanjugbalai bernama Syahril Napitupulu. 

Awalnya, pada 19 Mei 2021 Polairud Tanjungbalai mengamankan 76 kg sabu asal Malaysia yang dikemas menggunakan bungkus teh merek Guanyinwang dan Qing Shan.

Petugas yang bertugas patroli saat itu yakni Syahril Napitupulu dan Khoirudin. Keduanya lalu melapor ke Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi yang langsung memerintahkan anak buahnya yakni Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga untuk menuju TKP.

Ia juga memerintahkan Leonardo Aritonang dan Sutikno. Mereka kemudian mengamankan kapal pembawa sabu ke dermaga Polairud Polres Tanjungbalai

Dalam perjalanan ke dermaga, satu orang polisi diketahui mengambil 19 kg sabu dari 76 kg hasil penangkapan.

Tapi di tengah jalan, Tuharno mengambil 13 kg sabu yang dipindahkan ke kapal lain, dan memerintahkan Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal. 

Selanjutnya Tuharno, Syahril Napitupulu dan Khoirudin kembali menyisihkan 6 kg sabu untuk dijual kembali. Tuharno kemudian menyerahkan 6 kg sabu pada Waryono, yang kemudian dijual ke pengedar sabu Tele dan Boyot.  

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved