Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Ini Kata Ashabul Kahfi

Politisi asal Sulsel itu meyakini aturan baru itu diambil epidemiolog demi mencegah gelombang ketiga penyebaran covid-19.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi Ashabul Kahfi
Anggota Komisi IX DPR RI bidang kesehatan Ashabul Kahfi. 

Namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat. Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen, dan berlaku sepanjang dua pekan ke depan.

"Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021).

Lebih jelasnya, pada aturan terbaru, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Padahal di aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved