Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Ini Kata Ashabul Kahfi

Politisi asal Sulsel itu meyakini aturan baru itu diambil epidemiolog demi mencegah gelombang ketiga penyebaran covid-19.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi Ashabul Kahfi
Anggota Komisi IX DPR RI bidang kesehatan Ashabul Kahfi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Anggota Komisi IX DPR RI bidang kesehatan Ashabul Kahfi menilai aturan baru tes PCR untuk perjalanan udara domestik sudah tepat.

Hal itu disampaikan Kahfi menanggapi aturan baru syarat perjalanan udara domestik yang diperketat.

Politisi asal Sulsel itu meyakini aturan baru itu diambil epidemiolog demi mencegah gelombang ketiga penyebaran covid-19.

"Sebagai langkah antisipatif, langkah pemerintah saya pikir sudah cukup tepat. Apalagi epidemiolog masih memprediksi adanya serangan Covid-19 gelombang ketiga," kata Kahfi saat dihubungi Kamis (21/10/2021).

Meski demikian, Kahfi menyarankan penambahan masa berlaku tes PCR untuk perjalanan udara.

Kalau saat ini hanya 2x24 jam, Kahfi menyarankan perlu ditambah menjadi 4x24 jam.

Ia mencontohkan, fasilitas pelayanan kesehatan, seperti klinik yang menyediakan tes PCR masih sangat terbatas.

"Orang-orang yang melakukan perjalanan antar provinsi, kadang harus ke Ibukota Provinsi dulu untuk PCR," kata Kahfi.

Politisi PAN itu melanjutkan, bagi orang-orang yang ada keperluan mendesak dan mendadak melakukan perjalanan, kadang mengeluarkan biaya PCR yang lebih mahal dari harga tiket.

Karena lebih cepat selesai maka lebih mahal.

Jadi kebijakan mewajibkan PCR tidak masalah, sepanjang fasilitas pelayanan kesehatan dan harganya tidak memberatkan penumpang.

"Jika ada kebijakan yang mewadahi kesulitan masyarakat semacam itu, bisa memberikan dampak terhadap pergerakan roda ekonomi, sebagaimana harapan pemerintah," kata Kahfi.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di berbagai daerah.

Setiap daerah dikategorikan pada level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian.

Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved