Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengakuan Anak Tersangka 2 Kali Ditiduri Kapolsek Iptu IDGN Demi Ayah, Kapolda Tak Beri Ampun

Anak tersangka dirudapaksa saat sedang ditahan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara.

Editor: Ansar
Kompas.com
Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat mengunjungi rumah korban di Parigi Moutong pada Selasa (19/10/2021). 

Alasannya yakni untuk membantu sang ibu. Kini IDGN telah diperiksa Polda Sulteng.

Pelaku juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek. Ia juga telah dimutasi ke Polda Sulteng.

Sementara itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Kasus dugaan asusila tersebut masih terus dikembangkan.

"Jadi sudah ada beberapa saksi yang kita periksa atau dimintai keterangan terkait dengan laporan tersebut, salah satunya pengelola penginapan tempat kejadian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, Senin (18/10/2021), mengutip Kompas.com.

Pada Selasa (19/10/2021), Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengunjungi rumah korban.

Mengutip Tribun Palu, Kapolda didampingi Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Kedatangan Kapolda dan rombongan disambut isak tangis ibu korban.

Diberhentikan tidak hormat

Sementara itu, Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo menegaskan segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN.

Hal itu menyusul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Iptu IDGN. Sambo menjelaskan PTDH akan dilakukan setelah proses hukum teradap IDGN selesai.

“Sudah dicopot, kemudian kemarin korban sudah melapor tindak pidananya, kita akan proses. Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH,” tutur Sambo ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/10/2021).

Menurut Sambo saat ini Iptu IDGN telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek, Senin (19/10/2021).

“Kemarin (sudah dicopot),” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya Iptu IDGN diduga melakukan pelecehan seksual pada anak tersangka kasus pencurian ternak.

IGDN diduga menjanjikan akan membebaskan ayah korban jika perbuatan bejatnya itu dituruti.

Setelah permintaan IDGN dituruti oleh korban, janji itu tak kunjung ditepati.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved