Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengakuan Anak Tersangka 2 Kali Ditiduri Kapolsek Iptu IDGN Demi Ayah, Kapolda Tak Beri Ampun

Anak tersangka dirudapaksa saat sedang ditahan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara.

Editor: Ansar
Kompas.com
Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat mengunjungi rumah korban di Parigi Moutong pada Selasa (19/10/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Petualang oknum kapolsek yang rudapaksa anak tersangka, kini sudah berakhir.

Anak tersangka dirudapaksa saat sedang ditahan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara.

Sosok oknum perwira polisi yang dilaporkan korban berinisial S (20) adalah Iptu IDGN.

Menurut pengakuan S, Iptu IDGN telah dua kali mengajaknya tidur di hotel.

Kasus tak terpuji di institusi kepolisian itu pun direaksi keras oleh Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi.

Setelah mendengar kasus itu, Rudy memerintahkan anak buahnya memeriksa IDGN.

Pelaku mendapatkan nomor HP korban saat korban menjenguk sang ayah. Pelaku juga memberi uang kepada korban dengan alasan untuk membantu ibu.

IDGN tega menyetubuhi anak seorang tahanan. Untuk melancarkan aksinya, IDGN mengirim pesan kepada korban, S (20).

Pesan mesra tersebut dikirim IDGN kepada S lewat aplikasi WhatsApp.

IDGN ternyata mendapatkan nomor telepon S saat korban menjenguk sang ayah,

"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwi selaku pendamping korban, Sabtu (16/10/2021), mengutip Tribun Palu.

IDGN menghubungi S dengan iming-iming akan membebaskan sang ayah dengan syarat harus melayaninya.

S akhirnya menuruti permintaan pelaku tersebut. Namun, setelah menuruti permintaan IDGN, ayah S tak kunjung dibebaskan.

IDGN malah masih meminta S untuk melayaninya. S lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Provos Polres Parigi Maoutong.

IDGN ternyata juga pernah memberikan uang kepada korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved