Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Kesetaraan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19

Pandemi covid-19 ini tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik saja, namun juga berdampak terhadap masalah kesehatan jiwa.

Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
Kens Napolion, SKp,.M.Kep,.Sp.Kep.J, Akademisi & Praktisi Keperawatan Kesehatan Jiwa StiKes Panakkukang 

Opini oleh Kens Napolion, SKp,.M.Kep,.Sp.Kep.J, Akademisi & Praktisi Keperawatan Kesehatan Jiwa StiKes Panakkukang

Permasalahan kesehatan jiwa sampai saat ini telah menjadi masalah kesehatan yang belum terselesaikan di tengah-tengah masyarakat, baik secara global maupun nasional.

Terlebih di masa pandemi covid-19, di mana permasalahan kesehatan jiwa ini semakin berat untuk diselesaikan.

Pandemi covid-19 ini tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik saja, namun juga berdampak terhadap masalah kesehatan jiwa.

Menurut catatan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas, 2018) dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, prevalensi gangguan emosional pada penduduk berusia 15 tahun ke atas, meningkat dari 6% di tahun 2013 menjadi 9,8% di tahun 2018.

Prevalensi penderita depresi di tahun 2018 sebesar 6,1%.

Sementara itu prevalensi gangguan jiwa berat, skizofrenia meningkat dari 1,7% di tahun 2013 menjadi 7% di tahun 2018.

Tema Global peringatan hari kesehatan jiwa Sedunia tahun 2021 ini adalah “Mental Health in an Unequal World” : Kesetaraan dalam Kesehatan Jiwa untuk Semua”.

Tema tersebut mengamanahkan pada setiap Negara agar lebih memberikan akses layanan yang lebih besar dan luas, agar kesehatan mental masyarakat lebih terjamin dan setara dengan kesehatan fisik lainnya.

Selain itu meningkatnya polaritas di dunia, terkait kesenjangan si kaya dan si miskin. WHO melihat adanya ketidaksetaraan akses ke kesehatan mental.

Di mana sebanyak 75 persen hingga 95 persen orang dengan gangguan kesehatan mental di negara berkembang tidak mendapat akses layanan kesehatan mental.

Sebelum  pandemi Covid-19 melanda hampir seluruh negara di dunia, WHO mencatat hampir 1 miliar penduduk dunia mengalami gangguan kesehatan jiwa dan menghadapi keterbatasan akses layanan keperawatan jiwa.

 Hasil survey Global Health Data Exchange tahun 2017 menyatakan bahwa Indonesia menempati urutan pertama negara dengan jumlah penderita gangguan jiwa terbanyak se Asia Tenggara.

Di Asia Tenggara, ODGJ terdata mencapai lebih dari 68 juta jiwa, sementara di Indonesia berjumlah sekitar 27,3 juta jiwa.

Data ODGJ ini bukan sekadar angka statistik, melainkan data kemanusiaan yang perlu mendapat perhatian dari semua pemangku kepentingan.

ODGJ adalah manusia yang dilahirkan mempunyai fungsi kehidupan sebagai anugerah Allah.

Kita tidak boleh mengucilkan, melakukan bullying dan menistakan ODGJ.

ODGJ adalah manusia yang memiliki ruh sama seperti manusia lainnya.

Kasus ODGJ di Indonesia mengalami peningkatan secara signifikan akibat Covid-19 sejak tahun lalu.

Sebelum masa pandemi kasus ODGJ di negara kita tergolong tinggi.

Kasus ODGJ yang tinggi inilah yang telah mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian penuh kepada permasalahnan layanan kesehatan jiwa, baik ditingkat layanan primer, sekunder dan tersier.

Menurut WHO (2013) di negara-negara dengan pendapatan rendah dan menengah, antara 76% orang sampai 85% orang dengan gangguan jiwa berat tidak mendapatkan penanganan, dibandingkan dengan Negara dengan pendapatan tinggi, meskipun prosentasenya tidak bisa dikatakan rendah juga (35% sampai 59%).

Tantangan layanan kesehatan jiwa juga berkaitan dengan stigmatisasi, diskriminasi dan pemasungan. Stigma yang dilekatkan pada ODGJ dan keluarganya menghambat motivasi untuk berobat (Tuasikal, 2019).

Stigma sosial dan diskriminasi yang dialami oleh penderita gangguan jiwa sering kali membuat mereka enggan untuk mencari bantuan profesioanl.

Hambatan lain dalam upaya peningkatan kesehatan jiwa adalah pemasungan.

Di mana gambaran pemasungan ODGJ menunjukkan bahwa 14 % keluarga yang mempunyai anggota ODGJ pernah melakukan pemasungan,oleh karena itu pemerintah mencanangkan program untuk menuju Indonesia Bebas Pasung tahun 2019 yang lalu.

Untuk menjaga kesataraan pada layanan kesehatan jiwa pada ODGJ maka;

1.     Masyarakat diharapkan agar menjaga kesehatan diri dan tetap patuh dan disiplin dengan protokol kesehatan agar tidak tertular COVID-19, serta selalu menjaga kesehatan jiwa dengan mengelola stress dengan baik, menciptakan suasana yang aman, nyaman bagi seluruh anggota keluarga di rumah kita. 

2.     Tenaga kesehatan, kader kesehatan jiwa dan komunitas peduli kesehatan jiwa, agar selalu menjaga kesehatan dan mencegah penularan COVID-19 serta berdedikasi menjaga kesehatan jiwa masyarakat, baik melalui kegiatan di komunitas dan atau di fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan layanan dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami masalah kesehatan jiwa, sehinga mendapatkan akses layanan yang setara dan sama dengan setara.

3.     Pemerintah daerah diharapkan agar program dan pelayanan kesehatan jiwa dapat menjadi fokus perhatian tentunya dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana terkait kesehatan jiwa yang memadai dan mendukung penyelenggaraan program kesehatan jiwa.

4.     Organisasi profesi diharapkan bisa berkontribusi terhadap kesehatan jiwa masyarakat dan berkelanjutan dan Kepada para Media dapat memberikan informasi secara berimbang terkait pemberitaan masalah kesehatan jiwa, sehingga diharapkan dapat mengurangi stigma dan meningkatkan informasi-informasi kebutuhan dan akses layanan kesehatan jiwa sebagai prasyarat kesetaraan pelayanan kesehatan jiwa bagi seluruh masyarakat indonesia.,

5.     Media dapat memberikan informasi secara berimbang terkait pemberitaan masalah kesehatan jiwa, sehingga diharapkan dapat mengurangi stigma dan meningkatkan informasi-informasi kebutuhan dan akses layanan kesehatan jiwa sebagai prasyarat kesetaraan pelayanan kesehatan jiwa bagi seluruh masyarakat indonesia.

Referensi :

1.     Kemenkes RI, (2018) Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2018.Jakarta

 
 

   

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved