Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Kejati Sulsel Resmi Tahan Oknum ASN Bulukumba Tersangka Kasus Dugaan Suap Rp 49 Miliar

Sebelumnya, oknum ASN Bulukumba tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi senilai Rp 49 Miliar.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi suap 

Penetapan tersangka setelah beberapa kali dilakukan gelar perkara.

Dan hasilnya penyidik berkesimpulan bahwa ada indikasi dugaan suap di dalamnya.

Tim penyidik menetapkan AI sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Itu tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.

Sekadar diketahui, sebelumnya, kasus ini santer setelah Andi Ikhwan membuat sebuah pengakuan di akun facebooknya.

Ia mengunggah informasi terkait suap untuk pencairan DAK, di Kementerian PUPR.

Awalnya, nama Mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, juga disebut-sebut dalam kasus ini.

Hanya saja, Sukri kala itu membantah adanya dugaan suap yang dituduhkan kepadanya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved