Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Arfandy Indris: Refocusing untuk Pandemi Covid-19 atau Kepentingan

Harapan  besar tidak ada lagi kebijakan parsial ataupun kebijakan refocusing pasca penetapan APBD Perubahan 2021

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Dok Pribadi Arfandy Idris
M Arfandy Idris, Anggota DPRD Sulsel Fraksi Partai Golongan Karya 

TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Kondisi kehidupan manusia di seluruh dunia pada tahun 2020 sekitar bulan Maret dikagetkan dengan munculnya virus Covid-19 dan begitu cepat menyebar ke seluruh pelosok dunia tanpa ada bisa mengantisipasinya.

Bahkan, sampai pada negara kita Indonesia yang juga terkena dampak penyebaran virus Covid-19 tersebut bahkan menjadi pandemi di seluruh pelosok tanah air kita.

Memcermati kondisi ini yang tanpa dapat diprediksi kapan bisa berakhir dan atau mengatasinya, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan refocusing kegiatan/anggaran pada APBN, APBD I dan APBD II tahun 2020 untuk menyiapkan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19.

Dimana kondisi negara dan daerah dalam keadaan darurat dan mendesak untuk ditangani.

Baca juga: Arfandy Idris Ungkap Dinamika APBD Sulsel: Utang Pemprov atau Gagal Bayar

Khusus pada daerah Provinsi Sulawesi Selatan, virus Covid-19 juga menyebar ke kabupaten/kota dimana pada tahun 2020 Sulsel masuk 5 besar daerah yang penduduknya banyak  terkena Covid-19.

Untuk itu, maka pemerintah provinsi Sulawesi Selatan juga melakukan refocusing anggarannya untuk disiapkan anggaran penanganan pandemi dengan berbagai kegiatan dilaksanakan dan melibatkan beberapa komponen seperti TNI dan Polri, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, partai politik, organisasi profesi, para pengusaha dan kelompok masyarakat lainnya.

Semua berpartisipasi dengan kegiatan membagikan sembako, bagi masker, bagi alat pelindung diri atau APD, bagi tempat cuci tangan, bagi vitamin serta mensosialisasikan protokol kesehatan pada masyarakat.

Hal ini sebagai wujud partisipasi masyarakat untuk penanganan pandemi di Sulawesi Selatan, kegiatan tersebut cukup membantu pemerintah daerah sehingga  berhasil menekan laju penyebaran virus itu bahkan cenderung menurun/melandai.

Namun, demikian dibalik kebijakan refocusing yang dilakukan memunculkan permasalahan baru dalam pengelolaan keuangan daerah melalui APBD tahun 2020 diakibatkan karena kurang cermat dan teliti serta tanpa perencanaan baik dan matang oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Pemda Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga terdapat utang yang membebani anggaran 2021.

Bahkan anggaran yang direfocusing tidak diketahui ditempatkan pada nomenklatur apa dan berapa besaran dananya. Kondisi ini berlanjut pada tahun 2021 dimana APBD 2021 baru saja ditetapkan, namun pada bulan Januari 2021 telah dilakukan perubahan anggaran dengan kebijakan perubahan parsial pada semua OPD dana program/kegiatannya dipotong dengan alasan refocusing.

Bahkan, rumah sakit pun tidak luput dari pemotongan anggaran padahal kita ketahui bersama bahwa rumah sakit inilah salah satunya yang perlu mendapatkan porsi anggaran dari hasil refocusing untuk melayani dan sekaligus melakukan perawatan yang intensif bagi masyarakat yang terkena virus Covid-19, bukannya menjadi obyek pemotongan anggaran kegiatannya.

Sayangnya kerja tim pemerintah daerah tidak ada transparansi dalam melakukan refocusing anggaran OPD karena secara sepihak tanpa adanya koordinasi bersama OPD langsung saja mereka memotong anggaran kegiatan OPD dan kebijakan tersebut tanpa didukung dengan aturan yang ada.

Untuk itu kami menanyakan sebenarnya berapa besar kebutuhan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dibelanjakan untuk kegiatan apa saja yang dilaksanakan dalam tahun 2021, sehingga memotong anggaran semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang cukup besar  Dan hasil pemotongan tersebut ditempatkan pada nomenkkatur apa.

Hal ini perlu lebih transparan pengelolaannya dan penguatan dasar hukumnya sehingga jelas pengelolaan anggarannya. Hal ini perlu diketahui jangan sampai anggaran hasil refocusing tidak diarahkan dalam penanganan pandemi Covid-19 seperti;

1. Apakah ada anggaran diarakan untuk penanganan pandemi Covid-19? Antara lain, masker, operasional vaksin, tunjangan petugas kesehatan pengadaan, APD, obat-obatan dan lain lain.

2. Penanganan dampak ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan dana bagi UMKM agar mereka bisa bangkit kembali untuk berusaha walaupun hal itu masih sebatas pemenuhan ekonomi keluarga.

3  Kesiapan jaring pengaman sosial. Program ini seharusnya mendapat porsi anggaran yang cukup untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 agar mereka bisa bertahan hidup.

Namun sangat disayangkan karena kebijakan pemerintah daerah Sulawesi Selatan tidak menuangkan secara spesifik kegiatan diamanat oleh peraturan terkait penanganan pandemi Covid-19 karena tidak ada kebijakan yang dituangkan dalam KUA PPAS pada APBD Pokok maupun perubahan APBD 2021.

Sangat memprihatinkan lagi apabila anggaran refocusing itu tidak diarahkan pada penanganan pandemi bahkan diarahkan pada pembiayaan lain. Itupun tidak jelas apa sebenarnya yang dibiayai melalui anggaran hasil refocusing tersebut, sehingga mungkin membiayai kegiatan sesuai kepentingan.

Sebenarnya masyarakat berharap  agar pemerintah daerah bisa lebih transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan kebijakan refocusing tersebut.

DPRD Sulawesi Selatan diharapkan proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19, apalagi menggunakan anggaran yang sangat besar sampai ratusan miliar rupiah, sehingga DPRD segera membentuk tim pengawasan pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD.

Sekaligus memonitoring dan evaluasi program pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan selama ini.

Semoga Sulawesi Selatan lebih cepat ke luar dari masalah pandemi, sehingga tatanan kehidupan masyarakat bisa pulih kembali untuk kehidupan yang lebih baik.

Harapan besar tidak ada lagi kebijakan parsial ataupun kebijakan refocusing pasca penetapan APBD Perubahan 2021, bahkan sangat diharapkan supaya kebutuhan anggaran terkait penanganan pandemi ini pemerintah daerah Sulawesi Selatan sudah merencanakan secara baik untuk masuk menjadi program penanganan pandemi Covid-19 pada APBD 2022, pada RKPD tahun 2022, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan refocusing anggaran maupun melakukan tindakan yang katanya perubahan parsial untuk menutup kekurangan anggaran untuk kepentingan.

Kenapa? Karena kebijakan tersebut sangat mengganggu proses pembangunan Sulawesi Selatan dalam rangka meningkatkan kesejateraan masyarakat Sulawesi Selatan dan juga memberikan kepastian pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan target RPJMD Sulawesi Selatan.

Bahkan TAPD juga telah memangkas tunjangan perbaikan penghasilan pegawai pemerintah daerah provinsi dimana dalam APBD pokok telah ditetapkan sebesar 30 persen.

Namun, dalam APBD perubahan 2021 dipotong sebesar 10 persen sehingga menjadi tinggal 20 persen.

Kebijakan ini pula menjadi pertanyaan sebenarnya apakah kebutuhan anggaran begitu banyak yang diperlukan sampai TPP pun dipangkas padahal bagi ASN tunjangan ini yang sedikit membantu dan memotivasi dalam pelaksanaan tugas selama ini.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved