Tribun Makassar
Sebut Minim Manfaat, Legislator Golkar Sulsel Minta Proyek Twin Tower Tidak Dilanjutkan
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina meminta proyek Gedung Twin Tower tidak dilanjutkan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel akan melanjutkan pembangunan Twin Tower.
Padahal proyek ini dihentikan karena bersoal.
Tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berdiri di atas lahan terbuka hijau (RTH).
Hal ini dianggap melanggar beberapa regulasi yaitu UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan.
Kemudian peraturan daerah Pemkot Makassar No 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2015-2034.
Serta peraturan Wali Kota Makassar No 60 Tahun 2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu pada Pemkot Makassar.
Direktur Perseroda Sulsel, Yasir Mahmud mengatakan, banyak pundi-pundi penghasilan yang bisa diraup untuk meningkatkan Pendapatan Asli Derah (PAD) Pemprov Sulsel.
Sehingga ia memutuskan untuk melanjutkan gedung kembar dengan nilai investasi Rp1,9 T.
"Kalau Twin Tower berlanjut maka akan menarik investor masuk ke Sulsel," ujarnya.
Sehingga akan berdampak pada perputaran ekonomi di Sulsel.
"Karena Twin Tower nilainya Rp1,9 T," ucap Yasir Mahmud, Jumat (15/10/2021).
Yasir mengaku, pembangunan Twin Tower yang dulu menyalahi aturan.
Sehingga itu menjadi fokusnya untuk memperbaiki dokumen-dokumen sebelum melanjutkan pembangunan.
"Kami di Perseroda akan meninjau semua kelengkapan dan semua persyaratan harus terpenuhi dengan clear, baru semua akan dilanjutkan," tegasnya.
Terkait lahan kepemilikan, Yasir Mahmud mengklaim lahan tersebut milik Pemprov Sulsel bukan Pemkot Makassar.