Tribun Sulsel
Sulsel Tak Sediakan Lokasi Karantina untuk Wisatawan Asing
Bukti vaksinasi dan swab PCR tetap harus diperlihatkan sebelum melakukan perjalanan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Berikut syarat penumpang internasional bisa masuk ke Bali:
Sebelum keberangkatan:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen
2. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
3.Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga.
Setelah tiba di bandara:
1. Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.
3. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi
4. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari,
5. Melakukan RT-PCR pada hari ke 4 malam
6. Jika hasil RT-PCR di hari ke-4 negatif, maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.(*)