Pemprov Sulsel
Perseroda Berhasil Kuasai Gedung Juang 45, Andi Sudirman Minta Yasir Mahmud cs Kelola untuk Deviden
Plt Gubernur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meminta Yasir Mahmud untuk mengelola lahan kepentingan masyarakat luas.
Dari 16 lahan di bawah penguasaan PT SCI, sebagian dikuasai pihak kedua dan pihak ketiga.
Ia pun akan berjanji akan mengembalikan lahan itu.
Beberapa aset yang dikuasai pihak ketiga diantara 8 unit Rumah Dinas yang terletak di paotere, tanah Lepping seluas 18.084 meter persegi.
Selain itu, ada Ruko di Latanete Plaza, tanah Ex Jeneberang di Jl Gunung Bulusaraung, tanah ex pabrik kapuk kelara Jl Mesjid Raya, dan tanah Ex Penggergajian Jl Bungaya Mappaodang seluas 2.790 meter persegi.
Terpisah, Dosen Politeknik STIA LAN Makassar, Dr Alam Tauhid Syukur MSi berpendapat Yasir Mahmud berhasil menjalankan amanah dari pemprov dalam menangani aset daerah.
Baca juga: Dirut Perseroda Sulsel Yasir Mahmud Positif Covid-19
“Pendekatan persuasif dan langkah hukum yang beliau tempuh kepada pihak yang menguasai cukup tepat dan jitu,” katanya
Sebab, akhirnya mereka bersedia menyerahkan aset tanpa syarat.
Pengamat Perencana Pembangunan, Dr A Lukman Irwan MSi, menilai bahwa mengambil alih aset pemprov dari penguasaan pihak ketiga memiliki nilai strategis bagi pengelolaan tata kota ke depannya.
“Ini menjadi sejarah dan bukti kongkret ke publik sisi kinerja positif Yasir Mahmud untuk menciptakan perubahan dengan memanfaatkan peluang potensi aset yang dimiliki oleh pemprov yang selama ini terbengkalai. Dengan peran profesionalisme kerja PT.SCI, hal ini akan berkontribusi dalam peningkatan PAD,” katanya.(*)