Pemprov Sulsel
Perseroda Berhasil Kuasai Gedung Juang 45, Andi Sudirman Minta Yasir Mahmud cs Kelola untuk Deviden
Plt Gubernur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meminta Yasir Mahmud untuk mengelola lahan kepentingan masyarakat luas.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini kembali mendapatkan lahan ex penggergajian atau Gedung Juang 45 seluas 4.357 meter perseghi pada tanggal 4 Oktober 2021.
Perseroda Sulsel PT SCI berhasil mengusai lagi lahan ini.
Saat ini, masih ada puluhan ribu hektare lahan milik Pemprov Sulsel dalam penguasaan pihak lain.
Sebelumnya, tanah ex penggergajian tercatat dalam dokumen BPN sebagai Sertifikat Nomor 59 Tahun 1992 atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Jl Sultan Alauddin.
Kemudian, pada Tahun 1997, pemerintah menyerahkan penguasaan dan pemanfaatannya kepada Perusda Sulsel dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah, sebagaimana yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Milik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Direktur Utama PT SCI Yasir Mahmud adalah sosok yang berhasil memimpin pengambilalihan lahan milik negara itu.
Pelaksana Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menilai kinerja Yasir Mahmud secara profesional telah mewakili pemerintah dalam melaksanakan tupoksinya.
Baca juga: Perseroda Sulsel Terancam Rugi Besar, 47 Puskesmas di Kota Makassar Putus Kontrak Pengolahan Limbah
“Alhamdulillah satu lagi aset kembali ke pemerintah Sulawesi Selatan,” katanya.
Ia menyampaikan, akan mempercayakan PT SCI untuk meningkatkan intensifikasi penggunaan tanah atau aset pemprov yang terpisah dalam kawasan Kota Makassar.
“Supaya tanah milik pemerintah dikelola untuk deviden dan kepentingan luas sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” katanya.
Masih Kejar Aset Lain
Sementara itu, Menurut Yasir Mahmud, mengatakan, asset yang tak terkelola dengan baik selama ini.
Akhirnya pendapatan daerah terhambat dan kemungkinan masuk ke pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sehingga dapat menimbulkan konflik di antara masyarakat.
Baca juga: Perseroda Bentuk Tim Terpadu Penanganan Kebakaran di Komplek Lepping, Akan Dibangun Apartemen Lorong
Selain itu, kondisi fisik aset rusak.
Dari 16 lahan di bawah penguasaan PT SCI, sebagian dikuasai pihak kedua dan pihak ketiga.
Ia pun akan berjanji akan mengembalikan lahan itu.
Beberapa aset yang dikuasai pihak ketiga diantara 8 unit Rumah Dinas yang terletak di paotere, tanah Lepping seluas 18.084 meter persegi.
Selain itu, ada Ruko di Latanete Plaza, tanah Ex Jeneberang di Jl Gunung Bulusaraung, tanah ex pabrik kapuk kelara Jl Mesjid Raya, dan tanah Ex Penggergajian Jl Bungaya Mappaodang seluas 2.790 meter persegi.
Terpisah, Dosen Politeknik STIA LAN Makassar, Dr Alam Tauhid Syukur MSi berpendapat Yasir Mahmud berhasil menjalankan amanah dari pemprov dalam menangani aset daerah.
Baca juga: Dirut Perseroda Sulsel Yasir Mahmud Positif Covid-19
“Pendekatan persuasif dan langkah hukum yang beliau tempuh kepada pihak yang menguasai cukup tepat dan jitu,” katanya
Sebab, akhirnya mereka bersedia menyerahkan aset tanpa syarat.
Pengamat Perencana Pembangunan, Dr A Lukman Irwan MSi, menilai bahwa mengambil alih aset pemprov dari penguasaan pihak ketiga memiliki nilai strategis bagi pengelolaan tata kota ke depannya.
“Ini menjadi sejarah dan bukti kongkret ke publik sisi kinerja positif Yasir Mahmud untuk menciptakan perubahan dengan memanfaatkan peluang potensi aset yang dimiliki oleh pemprov yang selama ini terbengkalai. Dengan peran profesionalisme kerja PT.SCI, hal ini akan berkontribusi dalam peningkatan PAD,” katanya.(*)