Rocky Gerung vs Sentul City
Siapa Basaria Panjaitan? Jenderal Polisi Wanita yang Mendamaikan Rocky Gerung dengan Sentul City
Perdamaian antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City tak lepas dari peran dari Basaria Panjaitan, presiden komisaris Sentul City
Jabatan lain yang pernah Basaria Panjaitan pegang adalah menjadi Direktur Reserse Kriminal Pola Kepulauan Riau dan bertugas di Batam.
Selanjutnya Basaria Panjaitan dipindahtugaskan ke Mabes Polri, menjadi penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.
Nama Basaria Panjaitan mulai dikenal publik ketika memeriksa mantan Kabarekrim, Susno Duadji.
Selain itu, Basaria Panjaitan pernah berhasil membongkar jaringan penyelundupan mobil-mobil mewah yang melibatkan para cukong antar-negara di Pulau Batam.
Di Batam, mobil-mobil mewah dengan harga miring yang dilengkapi surat resmi itu dijual dengan harga miringlalu dikirim ke berbagai negara tujuan lain.
Riwayat Jabatan :
- Paur Subdisbuk Disku Mabes Polri (1984)
- Panit Sat. Idik Baya Ditserse Mabes Polri (1990)
- Kasat Narkoba Polda NTT (1997)
- Kabag Narkoba Polda Jabar (2000)
- Dir Reskrim Polda Kepri (2007)
- Penyidik Utama Dit V/Tipiter Bareskrim Polri (2008)
- Kapusprovos Divpropam Polri (2009)
- Karobekum Sdelog Polri
- Widyaiswara Madya Sespim Polri (2010) (4)
- Wakil Ketua KPK 2015-2019.
Untuk diketahui, sengketa lahan yang terjadi antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung sempat mencuat beberapa waktu lalu.
Keduanya beradu klaim sebagai pemilik sah lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.
Tanah yang diklaimnya tersebut saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.
Atas klaim tersebut, PT Sentul City Tbk juga telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.
Dalam somasinya dijelaskan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Sementara itu, Aktivitas Rocky Gerung juga berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk sebesar Rp 1 triliun atas somasi yang mereka ajukan.