Tribun Luwu
Berusaha Kabur, Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran di Luwu Utara Dihadiahi Timah Panas
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal di Desa Radda, Kecamatan Baebunta
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Ia wajib mendapatkan perawatan medis dan menjadi tanggungjawabnya.
"Semoga dia segera sehat untuk kemudian bisa melanjutkan proses hukum di pengadilan," paparnya.
Ilham sendiri atas perbuatannya melakukan penganiayaan dan pembakaran terancam pasal berlapis.
Penganiayaan akan disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Karena dia juga terlibat peristiwa pembakaran di Bone-bone, itu ancaman maksimalnya 12 tahun penjara," tutup Amri. (*)