Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Berusaha Kabur, Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran di Luwu Utara Dihadiahi Timah Panas

Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal di Desa Radda, Kecamatan Baebunta

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Polres Luwu Utara
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri 

Ia wajib mendapatkan perawatan medis dan menjadi tanggungjawabnya.

"Semoga dia segera sehat untuk kemudian bisa melanjutkan proses hukum di pengadilan," paparnya.

Ilham sendiri atas perbuatannya melakukan penganiayaan dan pembakaran terancam pasal berlapis.

Penganiayaan akan disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Karena dia juga terlibat peristiwa pembakaran di Bone-bone, itu ancaman maksimalnya 12 tahun penjara," tutup Amri. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved